-->

Polsek Limo Depok Cokok Dua Pencuri di Rumah Kosong (Rumsong)

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polsek Limo Depok Cokok Dua Pencuri di Rumah Kosong (Rumsong). Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Petugas menyita barang bukti hasil kejahatan para pelaku yang masih tersisa. (angga)

Senin, 21 Januari 2019 07:46 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Anggota unit Reskrim Polsek Limo dan Krimsus Polresta Depok, mencokok dua tersangka pencuri spesialis di rumah kosong (rumsong) di Kota Kembang, Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (21/1/2019) dini hari tadi.

Tersangka CN alias Boy (37 tahun), warga Pancoran Mas, Depok dan temannya AS alias Jali, warga Cimanggis, disergap petugas saat melintas di kawasan Kota Kembang Depok, sekira pukul 01.00 WIB.

“Kedua pelaku langsung kita amankan tanpa ada perlawanan dan dibawa ke Polsek Limo,”ujar Kapolsek Limo, Kompol Mohammad Iskandar, Senin (21/1/2019) pagi.

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban Aprianti Taurisia Rosa (38 tahun), sedang pergi keluar kota atau ke Solo Jawa Tengah, meninggalkan rumahnya di Jalan H.Dulgani Krukut, Limo Kota Depok, dalam keadaan kosong sejak Jumat (28/12/2018) subuh.

“Korban diberitahukan tetangga bahwa keadaan rumah berantakan dan pintu depan terbuka. Korban saat kejadian sedang pulang kampung ke Solo, bersama suaminya Anggara segera pulang ke rumah dan langsung membuat laporan ke kita di Polsek Limo,”kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan anggota Reskrim Limo dipimpin Kanit Reskrim Polsek Limo Iptu Wasgiyono lalu mengusut kasus itu. Dan pada Sabtu dinihari polisi mengetahui keberadaan tersangka dan langsung meringkus keduanya.

“Setelah menangkap pelaku anggota menggeledah rumah masing-masing tersangka dan didapatkan sisa barang bukti dugaan hasil curian yaitu tiga HP merek Samsung dan Blackberry, dan satu gitar elektrik merk Fender Stratocaster, laptop serta linggis kecil, dan dua kunci L”tambah Kapolsek.

Selain pemain Rumsong, lanjut Kapolsekr, pelaku juga pencuri sepeda motor. “Pada saat kejadian pelaku selain mengambil barang berharga baik emas, elektronik, namun dua unit motor korban juga dicuri yaitu Honda Beat B 4450 SGV warna biru, lalu Honda B 4912 SAO tahun 2017,”tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka, masing-masing pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman lima tahun penjara.

“Anggota di lapangan masih mengembangkan kasus ini ada kemungkinan pelaku juga tidak tertutup kemungkinan bermain di wilayah lain juga,”tutup Kapolsek.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Limo Depok Cokok Dua Pencuri di Rumah Kosong (Rumsong) . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel