Balita Tewas Dianiaya Ibu Kandung di Jatiuwung
pada tanggal
Tuesday, January 22, 2019
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Balita Tewas Dianiaya Ibu Kandung di Jatiuwung. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Senin, 21 Januari 2019 08:39 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Seorang bocah perempuan berinisial QLR (1,5 tahun) di Jatiuwung, Tangerang meninggal dunia akibat dianiaya ibu kandungnya R (28 tahun), Jumat (18/1/2019).
Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro menyatakan, R tega menganiaya anaknya itu sebagai pelampiasan rasa sakitnya terhadap ayah korban.
"Hasil pemeriksaan kita, motif yang bersangkutan itu karena ada unsur sakit hati pada orangtua korban, ayah dari korban tersebut," kata Kapolsek.
Kapolsek menuturkan, QLR merupakan anak hasil hubungan antara R dengan mantan suami keduanya. Adapun saat ini R tinggal bersama suami ketiganya. Kepada polisi, R mengakui bahwa ia sering menganiaya anak keduanya itu dengan tangan kosong atau perabotan rumah tangga.
"Pelaku merasa sering melakukan kekerasan dalam hal ini memukuli korban, mencubiti kroban," ujar Kapolsek.
Saat ini, R telah diamankan polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara jenazah QLR berada di rumah sakit untuk diotopsi.
Barang bukti dalam kasus ini adalah hasil visum, satu buah kasur lipat, dan satu buah alat pel.
Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Balita Tewas Dianiaya Ibu Kandung di Jatiuwung . Silahkan membaca berita lainnya.
Senin, 21 Januari 2019 08:39 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Seorang bocah perempuan berinisial QLR (1,5 tahun) di Jatiuwung, Tangerang meninggal dunia akibat dianiaya ibu kandungnya R (28 tahun), Jumat (18/1/2019).
Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro menyatakan, R tega menganiaya anaknya itu sebagai pelampiasan rasa sakitnya terhadap ayah korban.
"Hasil pemeriksaan kita, motif yang bersangkutan itu karena ada unsur sakit hati pada orangtua korban, ayah dari korban tersebut," kata Kapolsek.
Kapolsek menuturkan, QLR merupakan anak hasil hubungan antara R dengan mantan suami keduanya. Adapun saat ini R tinggal bersama suami ketiganya. Kepada polisi, R mengakui bahwa ia sering menganiaya anak keduanya itu dengan tangan kosong atau perabotan rumah tangga.
"Pelaku merasa sering melakukan kekerasan dalam hal ini memukuli korban, mencubiti kroban," ujar Kapolsek.
Saat ini, R telah diamankan polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara jenazah QLR berada di rumah sakit untuk diotopsi.
Barang bukti dalam kasus ini adalah hasil visum, satu buah kasur lipat, dan satu buah alat pel.
Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Balita Tewas Dianiaya Ibu Kandung di Jatiuwung . Silahkan membaca berita lainnya.