-->

Komunitas Sopir Angkot Deklarasi Anti Pungli Dan Anti Hoax

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Komunitas Sopir Angkot Deklarasi Anti Pungli Dan Anti Hoax. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Komunitas Sopir Angkot di Kota Jayapura mendeklarasikan Anti Pungli dan Anti Hoax. Deklarasi dilaksanakan di Taman Ruko Dok II Kelurahan Bhayangkara Distrik Jayapura Utara. Rabu (09/01/2019) siang.

Dalam deklarasi tersebut komunitas sopir angkot kota jayapura menyatakan mendukung setiap langkah polisi dalam memberantas semua pungutan liar (pungli) dan penyebaran berita hoax.


Sebelum melaksanakan Deklarasi Anti Pungli dan Antri Hoax Satuan Binmas Polres Jayapura Kota melaksanakan Sosialisasi Saber Pungli terhadap para supir angkot yang di pimpin oleh Kanit Bin Kamsa Ipda Miftachul Ulum dididampingi Kaur Mintu Penda TK 1 Sudarmin, Kanit Bin Polmas Aiptu Abdul Hamid, Kanit Bin Tibmas Aiptu Muhammad Naufal. S, beserta 2 personil staf sat binmas.

Ipda Miftachul Ulum menjelaskan bahwa Kota Jayapura telah membentuk Satgas Saber Pungli yang diketuai oleh Wakapolres Jayapura Kota Kompol Heru Hidayanto, S.Sos sehingga setiap sopir angkot yang menemukan kegiatan pungutan liar agar dapat melaporkan ke pihak berwajib untuk ditindak lanjuti serta diproses sesuai hukum yang berlaku.

Lanjutnya, segala bentuk pungutan yang tidak jelas atau tidak sesuai dari instansi manapun dapat dikategorikan pungli, terjadi pungli apabila ada yang memberi dan ada yang menerima.

"Diharapkan kepada sopir angkot untuk bersama-sama dengan aparat kepolisian untuk memberantas semua kegiatan pungli di kota jayapura,"ucap Kanit Bin Kamsa.

Dikesempatan tersebut juga Ipda Miftachul Ulum menghimbau kepada para sopir taxi untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terprovokasi dengan berita hoax/bohong, apalagi bila belum tahu kebenaran berita tersebut dan selanjutnya ikut menyebarkan berita hoax itu.

"Penyebaran berita hoax bisa dikenakan pidana Undang-Undang  ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," pungkas Ipda Miftachul Ulum.

Diakhir kegiatan Komunitas Sopir Angkut Kota Jayapura mendeklarasikan Anti Pungli dan Anti Hoax.(*)

Penulis : Humas Sakura

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Komunitas Sopir Angkot Deklarasi Anti Pungli Dan Anti Hoax . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel