-->
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul . Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

Lakukan Pelanggaran 9 Polisi di Maluku dipecat
AMBON,PELAGANDONG.COM : Akibat dari melakukan pelanggaran 9 oknum anggota polisi di lingkup Polda Maluku dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dalam upacara bulanan Polda, ungkap Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa kepada Awak Media di Ambon, Kamis (17/01).

9 Oknum Polisi ini melakukan pelanggaran yang berbeda-beda,mereka dikenakan sanski PTDH karena sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat serta dijerat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003.
Enam dari sembilan oknum polisi yang diberhentikan itu ditindak karena pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut mereka diantaranya Aiptu Indra Tri Sucahyo, Brigpol Mahdi Alhabsi, Brigpol A.M Lestaluhu, Briptu Adul Haris, Bripda Muhammad Saldy dan Brigpol I Ketut Sukerta.

sementara Dua oknum anggota terlibat kasus asusila Briptu Fransye Latuni yang selama ini bertugas di Polres Maluku Tengah dan Briptu Yaman Galela di Polres Maluku Barat Daya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri karena melakukan perbuatan asulisa.

dan Satu oknum anggota Polri lainnya yang diberhentikan adalah Brigpol Zeth Ballry Tanate dari Polres Maluku Tengah yang melakukan pelanggaran berupa penelantaran keluarga.

“Saya yakin mereka senang saja dipecat dari kedinasan dan mungkin saja mereka memilih PTDH karena ketika melakukan berbagai pelanggaran tidak ada iba atau malu sedikit pun karena dianggap wajar menurut mereka,” tegas Kapolda.

Menurut Lumowa Idonesia adalah negara hukum dan di Polri sendiri sudah jelas hukumannya, Tetapi mungkin mereka lupa kalau setiap pelanggaran ada hukumannya berupa PTDH yang merupakan sebuah resiko atau hukuman, dan tergantung seperti apa sanskinya ,ujarnya (PG-02)


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel