-->

Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Kapolres Sigi Pimpin Conferensi Pers di Mapolres Sigi


Tribratanewspoldasulteng.com – Kepala Kepolisian Resor Sigi  AKBP Wawan Sumantri, S.T.,S.H.,MH pimpin langsung Konferensi Pers yang di laksanakan di halaman Mapolres Sigi dengan di dampingi oleh Kabag Ops dan Kasat Reskrim Serta dihadiri oleh awak media baik cetak, elektronik maupun online, Kamis (10/01/19) pukul 09.00 Wita.
Kapolres Sigi Mengatakan konferensi Pers ungkap Kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) dengan jumlah Tersangka 5 (Lima) Orang yaitu NAP (20 Th), RH (21 Th), MR (19 Th), RF (19 Th) dan AR (18 Th), Dua diantara tersangka Masih duduk di bangku Sekolah, dari para tersangka Polisi Berhasil amankan 8 Unit Kendararaan Bermotor yang terdiri dari Enam (6) Ranmor Diduga Hasil Curian dan Dua (2) Ranmor milik pelaku yang di gunakan saat melakukan Kejahatan juga di duga hasil curian.
“Pengungkapan Kasus Curanmor Ini berawal dari laporan masyarakat yang di terima oleh Tim Tindak Cepat (Tekab) Polres Sigi bahwa telah terjadi Transaksi Jual Beli Ranmor Jenis Yamaha Fino Nopol DN 2396 MN (Tanpa Doc Yang sah) yang di beli oleh RF yang di duga Penadah, sehingga Tim Tekab Melakukan Penangkapan Terhadan Sdara RF pada hari Minggu (06/01/19) Pukul 20.00 wita di Desa Tulo Kec. Dolo Kab. Sigi” Ucap Kapolres.
“Dari hasil Pengembangan Tim Tekab Kembali berhasil Tangkap Tersangka AR dan di lanjutkan Dengan Penangkapan Tersangka NAP, RH, dan MR di wilayah Kota Palu, sehingga berhasil mengamankan 8 Unit Ranmor yang di duga hasil curian dari tangan para pelaku”, Tambahnya.
Lanjut, Para pelaku dalam melakukan aksinya yaitu dengan mengmangfaatkan kelengahan para pemilik kendaraan sehingga para pelaku dapat membongkar kunci sepedah motor, dari hasil pencurian mereka gunakan untuk kebutuhan ekonomi dan untuk membeli Narkoba”, tambahnya.
Atas Perbutanya Tersangka RF dan AR dijerat Pasal 480 Ke 1e KUHPidana dengan ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara, sedangkan tersangka NAP, RH, dan MR dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.
Kapolres Sigi menghibau kepada seluruh Masyarakat Khusunya Masyarakat Kab. Sigi Agar Lebih meningkatkan keamanan dalam mengamankan kendaraanya sehingga dapat menghilangkan niat dan kesempatan Para Pelaku curanmor, dan diharapkan dengan ditangkapnya para pelaku ini dapat menjadikanya efek jera bagi para Pelaku maupun Para Calon Pelaku.

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel