Polsek Neglasari Tembak Pelaku Curanmor Modus "Setut" di Tangerang
pada tanggal
Saturday, December 1, 2018
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polsek Neglasari Tembak Pelaku Curanmor Modus "Setut" di Tangerang. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Jumat, 30 November 2018 09:08 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Polisi meringkus dua pelaku pencurian bermotor (curanmor) bermodus "setut" (mendorong sepeda motor menggunakan kaki dalam keadaan mesin mati). Satu pelaku diantaranya terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas karena berupaya melawan petugas saat ditangkap.
Kedua pelaku yakni Galang (19 tahun), dan Nurupi alias Balok (25 tahun). Mereka menggasak sepeda motor jenis Yamaha Mio di kos-kosan, wilayah Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang pada Rabu (17/10/2018) lalu.
Kapolsek Neglasari Kompol Robinson Manurung mengatakan, aksi pencurian itu didalangi oleh Balok, yang merupakan resedivis kasus serupa.
Aksi mereka terekam kamera pengintai. Hasil rekaman visual inilah yang kemudian menjadi petunjuk bagi polisi untuk meringkus pelaku. "Setelah diketahui identitasnya, anggota langsung melakukan pengejaran. Jadi kita cari pelaku ini kurang lebih satu bulan setengah, karena beliau cukup licin jarang berada di rumah," jelas Kapolsek.
Kapolsek pun tertawa saat menyebut modus operandi pelaku menggasak sepeda motor Yamaha Mio tersebut.
Menurut Kapolsek, pelaku Galang berperan membawa sepeda motor curian. Sedangkan resedivis Balok berperan mendorong hasil curian itu dengan kaki.
"Modusnya ya ini malah lucu. Jadi motor ini diambil disetut, didorong dengan kaki, sampai ke rumahnya. Karena jam dua subuh supaya warga tidak bangun, jadi motornya enggak dihidupin," kata Kapolsek.
Kapolsek menuturkan, para pelaku ditangkap dikediamannya, kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Butuh waktu satu bulan lebih untuk meringkus pelaku, karena dianggap licin. Resedivis Balok pun ditindak tegas dengan timah panas pada paha kirinya karena berupaya melawan petugas menggunakan sebilah pisau gergaji yang diakuinya merupakan perkakas di pekerjaanannya sebagai buruh.
"Itu pakai senjata tajam kalau pengakuan dia, dia baru pulang kerja, saat ditangkap tadi malam pisaunya dia pegang, malah berbalik serang sehingga kami tindak tegas," imbuhnya.
Kedua pelaku kini meringkuk di Mapolsek Neglasari dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman enam tahun penjara.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Neglasari Tembak Pelaku Curanmor Modus "Setut" di Tangerang . Silahkan membaca berita lainnya.
Jumat, 30 November 2018 09:08 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Polisi meringkus dua pelaku pencurian bermotor (curanmor) bermodus "setut" (mendorong sepeda motor menggunakan kaki dalam keadaan mesin mati). Satu pelaku diantaranya terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas karena berupaya melawan petugas saat ditangkap.
Kedua pelaku yakni Galang (19 tahun), dan Nurupi alias Balok (25 tahun). Mereka menggasak sepeda motor jenis Yamaha Mio di kos-kosan, wilayah Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang pada Rabu (17/10/2018) lalu.
Kapolsek Neglasari Kompol Robinson Manurung mengatakan, aksi pencurian itu didalangi oleh Balok, yang merupakan resedivis kasus serupa.
Aksi mereka terekam kamera pengintai. Hasil rekaman visual inilah yang kemudian menjadi petunjuk bagi polisi untuk meringkus pelaku. "Setelah diketahui identitasnya, anggota langsung melakukan pengejaran. Jadi kita cari pelaku ini kurang lebih satu bulan setengah, karena beliau cukup licin jarang berada di rumah," jelas Kapolsek.
Kapolsek pun tertawa saat menyebut modus operandi pelaku menggasak sepeda motor Yamaha Mio tersebut.
Menurut Kapolsek, pelaku Galang berperan membawa sepeda motor curian. Sedangkan resedivis Balok berperan mendorong hasil curian itu dengan kaki.
"Modusnya ya ini malah lucu. Jadi motor ini diambil disetut, didorong dengan kaki, sampai ke rumahnya. Karena jam dua subuh supaya warga tidak bangun, jadi motornya enggak dihidupin," kata Kapolsek.
Kapolsek menuturkan, para pelaku ditangkap dikediamannya, kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Butuh waktu satu bulan lebih untuk meringkus pelaku, karena dianggap licin. Resedivis Balok pun ditindak tegas dengan timah panas pada paha kirinya karena berupaya melawan petugas menggunakan sebilah pisau gergaji yang diakuinya merupakan perkakas di pekerjaanannya sebagai buruh.
"Itu pakai senjata tajam kalau pengakuan dia, dia baru pulang kerja, saat ditangkap tadi malam pisaunya dia pegang, malah berbalik serang sehingga kami tindak tegas," imbuhnya.
Kedua pelaku kini meringkuk di Mapolsek Neglasari dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman enam tahun penjara.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Neglasari Tembak Pelaku Curanmor Modus "Setut" di Tangerang . Silahkan membaca berita lainnya.