-->

Polsek Matuari Res Bitung Ancam 4 Tersangka Dengan Pasal Berlapis Atas Kasus Pengeroyokan Dan Pengrusakan Di Depan Alfamart Sagerat

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polsek Matuari Res Bitung Ancam 4 Tersangka Dengan Pasal Berlapis Atas Kasus Pengeroyokan Dan Pengrusakan Di Depan Alfamart Sagerat. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
2 TSK Pengeroyokan dan Pengrusakan yang diamankan Polsek Matuari Res Bitung

Humas Polres Bitung - Belum lama ini warga kota Bitung dihebohkan dengan aksi kekerasan oleh 4 orang pemuda terhadap 2 orang korban warga kelurahan Sagerat Weru Satu kecamatan Matuari kota Bitung yang terekam CCTV toko Alfamart Sagerat dan video nya sempat viral di Medsos Facebook.

2 TSK Pengeroyokan dan Pengrusakan yang diamankan Tim Buser Res Bitung

Aksi pengeroyokan dan pengrusakan tersebut terjadi pada hari Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 01:30 wita yang mana kejadian tersebut berawal ketika 4 orang pemuda bersama rombongannya dengan mengendarai sepeda motor dari desa Treman kabupaten Minut menuju arah pusat kota Bitung, tiba-tiba saat berada di kelurahan Sagerat dari arah belakang mereka di lambung oleh sepeda motor yang dikendarai oleh korban lelaki JK alias Juan (17) yang berboncengan dengan temannya lelaki T alias Tutu.

Tak lama berselang saat korban Juan dan temannya Tutu berada di depan toko Alfamart, muculah rombongan anak muda bersepeda motor yang mereka lambung tadi lalu seorang dari rombongan tersebut inisial NR alias Ray turun dari atas motor kemudian tanpa banyak bertanya langsung menyerang Juan dan Tutu dengan pukulan serta tendangan secara membabi buta selanjutnya disusul lelaki BA alias Arif yang juga turut menganiaya korban dengan pukulan dan tendangan sambil mengancam akan melukai korban Juan dengan Sajam (Panah Wayer) yang dipegangnya.

Aksi penganiayaan terhadap kedua korban tersebut semakin menjadi-jadi dan lebih tak seimbang dimana 2 orang lelaki teman dari Arif dan Ray datang dan langsung mengambil bagian memukul dan menendang korban. Tak hanya mengeroyok korban, sepeda motor yang dikendarai oleh korban pun turut dirusak oleh 4 pemuda tersebut, sedangkan korban hanya bisa pasrah dan tidak bisa berbuat apa-apa.

Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh korban yang tertulis dalam Laporan Polisi nomor : LP/241/XI/2018/Res-Btg/Sek Matuari, tanggal 28 November 2018 dan langsung ditindak lanjuti oleh Polsek Matuari Polres Bitung dengan memburu para tersangka.

Saat ini kami sudah mengamankan 4 orang pemuda yang diduga kuat sebagai tersangka atas kasus tersebut masing-masing inisial NR alias Ray (20), BA alias Arif (18), CT alias Chris (18), dan AP alias Ahmad (20) warga kota Bitung, jelas Kapolsek Matuari Res Bitung Kompol. Fery Manoppo.

Para tersangka ditangkap oleh timsus gabungan Polres Bitung dan Polsek Matuari di tempat yang berbeda pada hari Jum'at (30/11/2018) kemarin, lanjut Kapolsek Matuari.

Adapun motif dari kasus tersebut yaitu salah paham yang mana para tersangka mengira bahwa kedua korban itu akan menghadang rombongan mereka saat melintas depan toko Alfamart Sagerat dan juga mereka tidak terima saat korban menatap ke arah mereka yang selanjutnya dalam pengaruh minuman alkohol para tersangka langsung menganiaya korban secara bersama-sama,  jelas Kapolsek lagi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kami jerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP subs pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP adapun ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, tegas Kapolsek Matuari. (Chresto)

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polsek Matuari Res Bitung Ancam 4 Tersangka Dengan Pasal Berlapis Atas Kasus Pengeroyokan Dan Pengrusakan Di Depan Alfamart Sagerat . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel