-->

Polresta Depok Tetapkan Lima Tersangka Pengeroyokan Anggota Brimob di Jl. Juanda

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Polresta Depok Tetapkan Lima Tersangka Pengeroyokan Anggota Brimob di Jl. Juanda. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pengeroyokan Anggota Brimob di Depok

Jumat, 28 Desember 2018 08:03 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Penyidik Polresta Depok menetapkan lima orang tersangka pelaku pengeroyokan anggota Brimob di Jalan Juanda, Sukmajaya, Depok, pada Selasa (25/12/2018) sore. Kelima tersangka diamankan pada Rabu (26/12/2018) sore.

Sebelumnya, polisi mengamankan belasan orang yang diduga mengetahui kejadian tersebut. Dari 19 orang yang diamankan, sebanyak 13 diantaranya adalah anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas). 

Kemudian dari belasan orang itu akhirnya ditetapkan lima tersangka yang diduga terlibat pemukulan terhadap Ipda Ishak yang merupakan anggota Brimob. Mereka adalah W, JF, AS, DD, dan RH.

Diketahui bahwa yang melakukan pemukulan pertama kali adalah W. Kelimanya diamankan setelah didapat keterangan dari saksi dan dirasa memenuhi dua alat bukti.

"Hasil olah TKP penyidik memverivikasi saksi 19 orang. Kemudian di antaranya 13 dari anggota ormas, dari 13 tersebut ditetapkan lima orang pelaku pengeroyokan, pengancaman kepada Ipda Ishak," ujar Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, Kamis (27/12/2018).

Kelima pelaku memiliki peranan masing-masing. Ada yang memukul korban kemudian ada yang menarik baju korban, dan ada yang menghentikan kendaraan. "Ada yang menggebrak kendaraan, ada yang memukul, menarik baju korban," tukasnya.

Kini kelima pelaku mendekam di sel Polresta Depok. Mereka dijerat Pasal 170 dan atau Pasal 335 dan Pasal 358 junto 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Polresta Depok Tetapkan Lima Tersangka Pengeroyokan Anggota Brimob di Jl. Juanda . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel