-->

PEMKOT MUSNAHKAN 32.002 KTP-EL RUSAK

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul PEMKOT MUSNAHKAN 32.002 KTP-EL RUSAK. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.

WALI KOTA JAYAPURA DR BENHUR TOMI MANO, MM DAN WAKIL WALI KOTA JAYAPURA IR H RUSTAN SARU, MM BERSAMA PIMPINAN OPD DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA JAYAPURA MELAKUKAN PEMUSNAHAN KTP-EL YANG RUSAK ATAU INVALID DI HALAMAN KANTOR WALI KOTA JAYAPURA

JAYAPURAKOTA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pemusnahan 32.002 Keping E-KTP yang secara fisik rusak atau invalid. Hal tersebut guna menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang Pemusnahan KTP-El rusak atau invalid. Pemusnahan KTP-El tersebut disaksikan dan dilakukan oleh Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM, Wakil Wali Kota Jayapura Ir H Rustan Saru, MM, Plt Sekda Dr Frans Pekey, MSi dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dr Merlan S Uloli, SE, MM.

Kota Jayapura di penghujung bulan Desember 2018 sudah mencapai 78,5% perekaman KTP-El. “Instruksi Dirjen Dukcapil Kemendagri bahwa seluruh kabupaten dan kota di Papua harus menuntaskan perekaman KTP-El, kalau tidak perekaman maka NIK akan dilaporkan ke Kemendagri dalam hal ini Dirjen Dukcapil untuk diblokir sementara, hari ini dimusnahkan KTP-El yang rusak dan invalid sebanyak 32.002 keping,” kata Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM pasca pemusnahan KTP-El.

WAKIL WALI KOTA JAYAPURA IR H RUSTAN SARU, MM MENUNJUKKAN KTP-EL YANG RUSAK ATAU INVALID

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dr Merlan S Uloli, SE, MM mengatakan bahwa KTP-El yang tergolong rusak adalah yang patah, warna pudar, terkelupas dan cacat fisik lainnya. “Yang tergolong invalid adalah KTP-El yang masih dalam keadaan baik secara fisik namun ada perubahan biodata, seperti pindah domisili, pindah alamat, ganti status dan pergantian data lainnya,” katanya pasca Pemusnahan KTP-El di halaman Kantor Wali Kota Jayapura pada Senin, 17 Desember 2018.

Maraknya kasus tercecernya KTP-El yang dibuang oleh sejumlah oknum di beberapa daerah, mendapat respon Mendagri untuk memusnahkan seluruh KTP-El rusak dan invalid agar tidak disalahgunakan. Perekaman juga guna menunjang agenda politik pada pemilihan presiden dan pemilihan legislatif tahun 2019. Sebanyak 3.002 keping KTP-El yang rusak dan invalid seharusnya di tandai dengan dipotong ujung KTP dan dikirim ke pusat, namun untuk mencegah oknum yang menyalahgunakan KTP non aktif maka dilakukan pemusnahan.

WALI KOTA JAYAPURA DR BENHUR TOMI MANO, MM DAN WAKIL WALI KOTA JAYAPURA IR H RUSTAN SARU, MM BERSAMA PIMPINAN OPD MEMBAKAR 3.002 KEPING KTP-EL RUSAK ATAU INVALID DI HALAMAN KANTOR WALI KOTA JAYAPURA

Wali Kota juga telah mengerahkan seluruh kepala kelurahan dan kepala kampung melalui kepala distrik untuk menuntaskan perekaman KTP-El. Bagi warga yang belum melakukan perekaman hingga tahun 2019, yang artiny NIK sudah diblokir maka bisa diaktifkan kembali jika warga melakukan perekaman KTP-El. Pemerintah Kota Jayapura akan terus melakukan penyisiran warga yang belum melakukan perekaman hingga 31 Desember 2018, lalu akan dilakukan rapat pengecekan terakhir bersama para kepala distrik pada 28 Desember 2018. Rapat pengecekkan tersebut guna memastikan 100% perekaman di Kota Jayapura. (HUMAS)

 

Humas Setda Kota Jayapura

The post PEMKOT MUSNAHKAN 32.002 KTP-EL RUSAK appeared first on Humas Pemerintah Kota Jayapura.


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang PEMKOT MUSNAHKAN 32.002 KTP-EL RUSAK . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel