-->

Kasat Narkoba: Penyidik Serahkan 7 Kasus Narkoba Ke Kejaksaan

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Kasat Narkoba: Penyidik Serahkan 7 Kasus Narkoba Ke Kejaksaan. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Tribratanews.papua.polri.go.id Polres Jayapura Kota - Penyidik Satuan Narkoba Polres Jayapura saat menyerahkan 7 kasus narkoba jenis ganja kering ke Kejaksaan setelah dinyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (3/12/2018) siang.

"Iya, benar penyidik kami telah menyerahkan 7 kasus narkoba jenis ganja kering dengan 7 tersangka ke Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan P21,"kata Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, S.IK melalui Kasat Narkoba AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Rabu (5/12/2018) siang.


Lanjut Kasat, dimana ketujuh tersangka tersebut yaitu AW alias AYW (26) warga Dok IX, YBW (23) warga abepura, FY (18) warga manokwari, AK alias Toni (24) warga sorong, JNM (31) warga argapura, AGA alias Adel (29) warga argapura dan KYR (22) warga wamena.

"Dimana ketujuh tersangka tersebut ditangkap dengan modus berbeda, ada yang melalui jasa pengiriaman JNE dan dipelabuhan jayapura hendak naik ke kapal dengan kepemilikan narkotika jenis ganja kering,"pungkas Kasat Narkoba.

Kasat menerangkan, dimana tersangka AW alias AYW dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 2.416,7 Gram, YBW (23) barang bukti sebanyak 24,8 Gram, FY (18) barang bukti 100,6 Gram, AK alias Toni (24) barang bukti 196,8 Gram, JNM (31) barang bukti 1.956,8 Gram, AGA alias Adel barang bukti 4.307,3 Gram dan KYR (22) barang bukti sebanyak 1,8 Gram.

"Penyerahan ketujuh kasus narkoba dengan tujuh tersangka diterima langsung Jaksa Penuntut Umum disertai barang bukti dan surat keterangan kesehatan,"Ujar AKP MBY. Hanafiah, SH., S.IK.(*)

Penulis : Humas Sakura

Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Kasat Narkoba: Penyidik Serahkan 7 Kasus Narkoba Ke Kejaksaan . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel