-->

Dalam Rangka Menyambut Hari Disabilitas Internasional 2018, Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Pelayanan SIM D Untuk Penyandang Disabilitas di Summarecon Mall Bekasi

Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Dalam Rangka Menyambut Hari Disabilitas Internasional 2018, Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Pelayanan SIM D Untuk Penyandang Disabilitas di Summarecon Mall Bekasi. Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Dalam rangka menyambut Hari Disabilitas Internasional 2018, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya membuka pelayanan dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D, di Halaman Parkir Summrecon Mall, Kecamatan Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/12/2018).
Selasa, 4 Desember 2018 07:58 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Dalam rangka menyambut Hari Disabilitas Internasional 2018, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya membuka pelayanan dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D, di Halaman Parkir Summrecon Mall, Kecamatan Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/12/2018).

Pelayanan pembuatan SIM sepeda motor yang dikhususkan penyandang disabilitas tersebut, disambut antusiasme para disabilitas saat itu. Dalam meningkatkan inovasi agar makin dekat dengan masyarakat, pembuatan-perpanjangan SIM D dibuka Ditlantas PMJ bagi penyandang disabilitas.

Dari pemohon yang datang ke halaman parkir menggunakan kursi roda itu mengaku ingin memiliki SIM D sepeda motor, rata-rata ingin mendapatkan pekerjaan layak seperti jasa kurir barang, dan ojek.

Tidak hanya itu, kegigihan dalam mendapatkan SIM D tampak di wajah para disabilitas ini. Mengikuti test tertulis hingga praktik, dilakoni para penyandang disabilitas seperti umumnya.

Sementara, Kepala Seksie (Kasie) SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, jika Ditlantas Polda Metro Jaya selalu berupaya berinovasi dengan cara dekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dikatakannya, sebanyak 50 lebih penyandang cacat datang antusias untuk memperpanjang masa berlaku dan membuat SIM D. "Kami tidak akan berhenti berinovasi dan terus mendekatkan diri kepada masyarakat. Seperti pelaksanaan SIM Komunitas bagi penyandang disabilitas yang dilakukan di Sumarecon Mall Bekasi ini. pemohon Disabilitas yang dapatkan SIM D baru ada sekitar 53 lembar. Sedangkan 1 lembar merupakan perpanjangan," paparnya.

Kompol Fahri mengungkapkan jika semua persyaratan serta tahapan tata cara pengajuan SIM D (baru dan perpanjangan) sama seperti di kantor SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Tetapi buat mereka, mendapatkan perlakukan khusus pemohon (SIM D) wajib ikuti ujian teori dan praktik. Bermula, pemohon harus lengkapi persyaratan administrasinya dulu, ikuti ujian di sini baik teori maupun praktik. Untuk di medan ujian praktiknya kami buat sedemikian rupa di lokasi, sesuai dengan standarnya," ungkapnya.
Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Pelayanan SIM D Untuk Penyandang Disabilitas
Kompol Fahri sangat mengapresiasi penyandang disabilitas yang mengurus SIM D itu. Menurutnya, mereka dengan membuat serta memperpanjang masa berlaku SIM D, merupakan bentuk kepatuhan serta mendukung gerakan tertib berlalu lintas.

"Saya harap kepada seluruh penyandang cacat tubuh (disabilitas) untuk mengurus SIM D. Hal ini sebagai bentuk kepatuhan dan mendukung gerakan tertib berlalu lintas," jelasnya.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Dalam Rangka Menyambut Hari Disabilitas Internasional 2018, Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Pelayanan SIM D Untuk Penyandang Disabilitas di Summarecon Mall Bekasi . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel