Bandar Narkoba yang Ditangkap di Pekanbaru Riau Gunakan Mobil "Gudang Berjalan"
pada tanggal
Saturday, December 1, 2018
Ini adalah berita terbaru dan menarik dengan judul Bandar Narkoba yang Ditangkap di Pekanbaru Riau Gunakan Mobil "Gudang Berjalan" . Silahkan baca dan menyimak artikelnya.
Kamis, 29 November 2018 08:07 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Dilihat dari luar, tak ada yang aneh dari mobil Daihatsu Luxio warna silver yang terparkir di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018) sore.
Namun ketika pintu belakang mobil dibuka, lantai bagian belakang dimodifikasi sedemikian rupa hingga dapat digunakan untuk menampung narkoba. Lantai bagian belakang mobil tersebut memiliki penutup dengan pola menyerupai lantai mobil, sehingga jika dilihat sepintas, orang tak akan menyangka di bawah lantai mobil ada ruangan khusus untuk menyimpan barang.
Direktrur Reserse Narkoba Polda Mertro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan menyebut mobil yang digunakan sebagai modus distribusi narkoba ini dengan sebutan "gudang berjalan".
"Ada residivis, narapidana Lapas Cipinang yang terlibat berinisial VR. Lalu ada tersangka lain berinisial WS, MS, dan F. Kami juga sedang mengejar tersangka lain berinisial TS yang merupakan warga negara Malaysia," ujar Kombes Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).
Kombes Suwondo mengatakan, mobil modifikasi tersebut digunakan untuk mengangkut berbagai jenis narkoba dari Jakarta hingga Pekanbaru. Dari kasus ini, lanjut Suwondo, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 50 kilogram sabu dan 43.000 butir ekstasi.
Lebih lanjut, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya pada bulan September 2018. Hingga akhirnya pada 21 November 2018 polisi menangkap MS dan WS di depan ruko Hr. Soebrantas yang terletak di Jalan Soebrantas Panam No. 8a, Panam, Pekanbaru, Riau.
"Dari hasil Interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang atas perintah VR (napi) dan tersangka menerima narkotika tersebut di TKP dari seseorang yang kemudian diketahui bernama F dengan menggunakan motor," papar AKBP Donny.
Menurut pengakuan F, narkoba yang hendak didistribusikan didapat dari tersangka TS yang merupakan warga negara Malaysia. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Bandar Narkoba yang Ditangkap di Pekanbaru Riau Gunakan Mobil "Gudang Berjalan" . Silahkan membaca berita lainnya.
Kamis, 29 November 2018 08:07 WIB
PUSKOMINFO, BID HUMAS PMJ - Dilihat dari luar, tak ada yang aneh dari mobil Daihatsu Luxio warna silver yang terparkir di halaman Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018) sore.
Namun ketika pintu belakang mobil dibuka, lantai bagian belakang dimodifikasi sedemikian rupa hingga dapat digunakan untuk menampung narkoba. Lantai bagian belakang mobil tersebut memiliki penutup dengan pola menyerupai lantai mobil, sehingga jika dilihat sepintas, orang tak akan menyangka di bawah lantai mobil ada ruangan khusus untuk menyimpan barang.
Direktrur Reserse Narkoba Polda Mertro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan menyebut mobil yang digunakan sebagai modus distribusi narkoba ini dengan sebutan "gudang berjalan".
"Ada residivis, narapidana Lapas Cipinang yang terlibat berinisial VR. Lalu ada tersangka lain berinisial WS, MS, dan F. Kami juga sedang mengejar tersangka lain berinisial TS yang merupakan warga negara Malaysia," ujar Kombes Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).
Kombes Suwondo mengatakan, mobil modifikasi tersebut digunakan untuk mengangkut berbagai jenis narkoba dari Jakarta hingga Pekanbaru. Dari kasus ini, lanjut Suwondo, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 50 kilogram sabu dan 43.000 butir ekstasi.
Lebih lanjut, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya pada bulan September 2018. Hingga akhirnya pada 21 November 2018 polisi menangkap MS dan WS di depan ruko Hr. Soebrantas yang terletak di Jalan Soebrantas Panam No. 8a, Panam, Pekanbaru, Riau.
"Dari hasil Interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang atas perintah VR (napi) dan tersangka menerima narkotika tersebut di TKP dari seseorang yang kemudian diketahui bernama F dengan menggunakan motor," papar AKBP Donny.
Menurut pengakuan F, narkoba yang hendak didistribusikan didapat dari tersangka TS yang merupakan warga negara Malaysia. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Bandar Narkoba yang Ditangkap di Pekanbaru Riau Gunakan Mobil "Gudang Berjalan" . Silahkan membaca berita lainnya.