Penggunaan Dana Desa Harus Sesuai Aturan Yang Ada
pada tanggal
Saturday, September 1, 2018
BantenNet.com, KABUPATEN TANGERANG - Pembangunan saluran pembuang air limbah (SPAL) kampung bagol RT.19 RW.01, Desa Sasak kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Diduga ada kejanggalan dalam pekerjaannya yang dalam penggunaannya menggunkn Alokasi Dana Desa bahkan terkesan ditutup-tutupi dan seperti kurang transparansi dari pengguna Dana Desa.
Hasil pantauan di lapangan pekerjaan pembangunan SPAL yang di kelola dan dikerjakan oleh Kepala Desa di duga tidak sesuai dengan Perarturan yang ada seperti tidak di lakukannya penggalian terlebih dahulu dan terkesan asal jadi.
Bustomi selaku Kepala Desa Saat di hubungi Via wahtshapp Membenarkan pekerjaan tersebut di kelola oleh Desa dan semua sudah sesuai dengn Aturan yang ada seperti, adanya pengalian terlebih dulu. kata Bustomi.
" Proyek ini masih dalam tahapan pekerjaan dan belum selesai" ujarnya.
" Dengan di temukannya sebagian yang tidak di gali itu permintaan dari warga yang tanahnya tidak mau di gali, dan terkit dengan papan proyek emang belum sempat kami psangkan" tutur Bustomi.
Sementara itu Inspektorat Kabupaten Tangerang yang di lansir di salah satu media bahwa Penggu naan Dana Desa Diawasi KPK Dan Uyung Mulyadi selaku kepla Inspektorat Mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di daerah itu agar menggunakan dana Desa sesuai dengan aturan yang ada.
Pasalnya, dana Desa sekitar Rp70 miliar yang digelontorkan untuk 320 Desa dan 28 kelurahan diawasi ketat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya ingatkan kepada para Kades jangan main-main dengan dana Desa. Kalau nekat selewengkan dana itu dijamin pasti masuk bui,” ungkap Inspektur Kabupaten Tangerang Uyung Mulyadi, kepada semua Kades dan awak media waktu itu , Senin (27/8/2018).
Selain diawasi ketat oleh KPK, penggunaan dana Desa untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa ini juga menjadi perhatian khusus Presiden.
Melalui Instruksi Presiden, mewanti- wanti agar seluruh Kades memanfaatkan dana itu sesuai dengan peruntukkannya dan tidak melenceng dari mekanisme yang telah ditentukan.
“Kalau masih bingung menggunakan dana itu, kami siapkan ruang khusus di sini untuk konsultasi" imbuhny
> ydi
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Penggunaan Dana Desa Harus Sesuai Aturan Yang Ada . Silahkan membaca berita lainnya.