-->

"SANG "PREDATOR" MASTENK LAKUKAN MESUM DIDUGA PHOTOGRAFER "SAKIT JIWA"



"LUMAJANG Sekilasmedia.com
Memang terlihat aneh dari Perlakuan
tidak senonoh sang Mastenk terhadap Talent Nya LUMAJANG" Sang Mastenk yang dikenal ahli dibidang Photografer porno dan mesum ini bahkan ia sempat viral dalam pemberitaan media beberapa hari terakhir, diduga kuat memang mengidap kelainan jiwa.

Disetiap memperlakukan talent nya, terbukti dari pengakuan para gadis korbannya. Mastenk yang bernama asli Masrur Ikhwan Putrajaya (25) warga Jalan Kolonel Suruji RT. 04, RW. 03, Kel. Ditotrunan, Kec. Lumajang ini kerap memperlakukan kasar jika kemauannya untuk menelanjangi dan melecehkan para talent nya ditolak.

Dari salah satu pengakuan Sebut saja Melati (15) korban yang mengaku kerap dipukuli oleh Mastenk dan kedua rekannya Ahmad Rustandi (28) pemilik Instagram bernama Ar_Kraishoot dan Ahmad Nuril Anwar (24) warga Dusun Sekardawung, RT. 02, RW.10, Desa Karangbendo, Kec. Tekung, jika kemauan Mastenk tidak diturutinya.

Hal senada juga disampaikan oleh korban lainnya, sebut saja mawar (16), gadis belia ini mengakui jika kemauan Mastenk CS tidak dituruti untuk mengajak berfoto nude (telanjang). maka Photografer sakit jiwa ini kerap bermain kasar dan marah-marah.

Mastenk pemilik akun FB Mastenk Sangmaster dan instragram mastenk sangmaster bersama kedua rekannya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lumajang, dan dipastikan bakal berada cukup lama mendekam dibalik jeruji besi penjara, karena pasal yang dikenakan berlapis, menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP. Hasran.SH,M.Hum., Rabu (22/8/2018) Ada 3 Perbuatan Pidana yang terjadi, Yang Melibatkan Anak dalam kegiatannya sebagai obyek yang mengandung pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Jo Pasal 11 UU No.  44 Tahun 2008.Tentang Pornografi, Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Persetubuhan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan terhadap Anak.

"Pastinya ketiga TSK kami kenakan pasal berlapis, karena tindak pidananya sudah memenuhi unsur dari beberapa pasal dan Undang-undang tindak pidana dan PPA",Tegasnya.

Lebih jauh Kasat Reskrim menjelaskan kegiatan para pelaku sudah berlangsung selama 2 Tahun yaitu dimulai tahun 2016 - 2018 dan untuk Objek Photo Pro Model mayoritas perempuan atau Anak yang berdomisili di Lumajang,  Jember & Malang yang dikenal melalui jaringan media sosial dan diajak hunting photo pro model.

Sedangkan untuk Lokasi Tempat Pemotretan diantaranya Kuburan Cina Kel. Rogotunan kec/Kab.Lumajang, Rumah kosong di Jalan Pelita Desa. karangsari, kec. sukodono, Rumah kosong di Desa. Sentul,  kec.  Sumbersuko, Tempat wisata pantai Wotgalih, Loji PG Jatiroto di Desa Kaligoto kidul,  Jatiroto, Wisata sumberwutu Ds. Pandansari kec. Kedunjajang, Wisata Mbah Singo Desa. Kloposawit Kec. Candipuro, dan Bangunan Gedung bekas Plaza di daerah Desa. Tanggul Wetan Kec. Tanggul Kab. Jember.

"Dari hasil penyelidikannya, masih ada beberapa tempat yang dijadikan lokasi pemotretan dan tempat pencabulan bagi korban",pungkas (shelor)

--
Kirim dari Fast Notepad
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang "SANG "PREDATOR" MASTENK LAKUKAN MESUM DIDUGA PHOTOGRAFER "SAKIT JIWA" . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel