-->

Mantan Bupati Nagekeo Divonis Satu Tahun Penjara

Mantan Bupati Kabupaten Nagekeo, Yohanes Samping Aoh.

sergap.id, KUPANG – Mantan Bupati Kagekeo, Johanes Samping Aoh divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi(tipikor) kupang pada Selasa(31/7/2018).

Aoh divonis penjara karena terlibat dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah Malasera yang merupakan tempat pembangunan rumah sehat sederhana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nagekeo.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mohamad Saleh didampingi dua hakim anggota masing-masing Ali Muhtarom dan Ibnu Kholik.

Selain Aoh, majelis hakim juga memvonis terdakwa lainya, yakni mantan Sekda Nagekeo, Julius Lawotan, Kepala Badan Pertahanan Nagekeo, Petrus Wake dan Developer PT. Prima indomega, Firdaus Adi Kisworo.

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Mohamad Saleh, mengatakan, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama atau turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Hal itu sesuai dengan dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU), yakni pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam uu nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP.

“Menjatuhkan mereka dengan pidana penjara selama 1 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1.5 tahun dan didenda rp 50 juta dengan subsider 1 bulan penjara,” kata Mohamad.

Majelis hakim menyatakan tidak ada uang pengganti karena aset tanah malasera sudah dikembalian oleh para terdakwa ke Pemkab Nagekeo.

Pemerintah Kabupaten Nagekeo juga dimina segera mendaftarkan kembali tanah Malasera sebagai aset daerah Kabupaten Nagekeo.

Kepada terdakwa, majelis hakim mempersilahkan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, apakah banding atau tidak.

Penasihat hukum terdakwa, George Nakmofa dan JPU, Dicky Martin Saputra serta Hengki Charles Pangaribuan belum menyatakan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dihadiri keluarga para terdakwa. Usai sidang para terdakwa disambut oleh keluarga dengan isak tangis. (PK/PK)


Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Mantan Bupati Nagekeo Divonis Satu Tahun Penjara . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel