-->

Pencarian Korban KM Lestari Maju Resmi Dihentikan, Seorang Balita Belum Ditemukan

Pencarian Korban KM Lestari Maju, Resmi Dihentikan, Seorang Balita Belum Ditemukan

MEDIA SELAYAR. Proses pencarian korban kapal naas KM Lestari Maju oleh Tim SAR Gabungan hari ini, Senin 9 Juli 2018 resmi berakhir.

Personil Tim SAR Gabungan dari masing-masing lembaga dan komunitas menarik resmi personilnya. Penarikan dan penghentian pencarian tersebut ditutup dengan pelaksanaan apel di Pantai Pabbadilang tidak jauh dari lokasi kandasnya kapal naas tersebut.

Pencarian resmi dihentikan setelah Tim SAR Gabungan melaksanakan proses pencarian selama 7 hari terhadap korban KM Lestari Maju yang masih dinyatakan hilang dengan menggunakan sistem penyapuan gabungan di sekitar lokasi kandasnya Km Lestari Maju. Selain itu Tim SAR juga melakukan manuver dibagian terluar sejauh 20 noutical mile,

Korban yang berhasil dievakuasi sebanyak 189 orang, terdiri dari 155 orang dinyatakan selamat dan 34 orang meninggal dunia serta 1 korban lainya dinyatakan hilang. Sementara itu, hingga akhir waktu proses pencarian oleh Tim SAR, seorang korban balita bernama Aditya, belum ditemukan.



Dari Pantauan Pewarta dilokasi penyisiran hari terakhir ini, Tim SAR fokus pada pencarian korban Aditya, namun hingga selesainya penyisiran tersebut, Tim SAR gabungan tidak menemukan tanda-tanda keberadaan Aditya.

Kepala Basarnas Sulsel kepada Pewarta menjelaskan bahwa yang kita tutup proses pelaksanaan manuver di luar karena sudah hari ke tujuh namun tetap dilanjutkan pemantauan, bilamana ada berita bahwa anak yang dicari ditemukan maka Basarnas dan Tim gabungan masih siap dan siaga untuk membantu.

Sementara itu pihak keluarga Aditya, yang belum ditemukan juga telah mengikhlaskan dan telah kembali ke kampung halaman di kabupaten Takalar.(AH)
Terima kasih karena telah membaca informasi tentang Pencarian Korban KM Lestari Maju Resmi Dihentikan, Seorang Balita Belum Ditemukan . Silahkan membaca berita lainnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel