-->

Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sayangkan Pernyataan Kadiv Humas Polri

Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sayangkan Pernyataan Kadiv Humas PolriJAKARTA - DPP Serikat Pers Republik Indonesia menyayangkan sikap Mabes Polri dalam menangani kasus sengketa pers yang melibatkan dua jurnalis di Medan, Jon Roi Tua Purba dan Lindung Silaban yang dituding mencemarkan nama baik Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw lewat penulisan berita. 

Pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto yang meminta agar kedua jurnalis tersebut diperiksa apakah memiliki sertifikasi atau tidak, sangatlah keliru dan tidak memiliki dasar hukum. Menurut Wasito, jika kedua wartawan tersebut memiliki sertifikasi wartawan maka kasus tersebut diserahkan ke Dewan Pers, tapi kalau tidak (bersertifikasi), Dewan Pers akan menolak. Berarti kedua jurnalis yang jadi tersangka sama dengan masyarakat yang lain. (Bisa digunakan pasal pidana pencemaran nama baik).

Pernyataan Kadiv Humas Polri tersebut jelas-jelas mencederai kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999. 

Dalam penyelesaian kasus ini seharusnya Polri menggunakan ketentuan hukum yang diatur dalam pasal-pasal di UU Pers, bukan dengan ketentuan hukum di luar itu.

Sertifikasi yang dilakukan Dewan Pers tidak bisa dijadikan dasar hukum dalam penegakan hukum di kepolisian. Terlebih produk sertifikasi yang dilakukan Dewan Pers sangat bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagaakerjaan yang mengatur secara jelas mengenai uji kompetensi itu merupakan kewenangan Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan bukan Dewan Pers. Pada pasal 18 ayat (4) disebutkan: "untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi yang independen."

"Jadi sertifikasi wartawan produk Dewan Pers, selain bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan juga bukan produk hukum yang bisa dijadikan dasar menentukan seseorang merupakan wartawan atau bukan."

Bagi SPRI, seharusnya Polri dapat menangani kasus sengketa pers dengan mengacu pada pasal 1 ayat (11) : "Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya." dan ayat (12): "Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain." Dan yang terpenting adalah pasal 1 ayat (13) yakni : "Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan."

Pasal inilah yang harus digunakan Polri dalam menangani kasus tersebut. 

"Kapolda Sumut sebagai pejabat negara yang menjadi korban pemberitaan seharusnya bisa memberi contoh yang baik dengan menggunakan UU Pers dalam menyelesaikan masalah pers, bukannya menggunakan pasal pidana, agar tidak dianggap melakukan upaya kriminalisasi terhadap pers."

Kami DPP SPRI tetap yakin Polri akan mampu menyelesaikan masalah ini secara profesional. Dan informasi terakhir yang kami dapatkan bahwa akan diadakan mediasi antara kedua wartawan dengan Kapolda Sumut. (Red)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel