-->

Polisi Ajak Warga Nyalakan Lampu pada Kendaraan Bermotor

JAKARTA - Diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) berikut:
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. .
Sanksi pidana bagi mereka yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ berdasarkan Pasal 293 ayat (1) UU LLAJ adalah pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
.
Berikut manfaat menyalakan lampu disiang hari :
1. Mengurangi angka kecelakaan
2. Penerangan memberikan isyarat bagi pejalan kaki
3. Mengurangi kecepatan kendaraaan.
.
Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan. Keselamatan untuk kemanusiaan (Ntmc)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel