Polisi RIngkus DPO Penyedia Ekstasi di Lhokseumawe
pada tanggal
Monday, November 27, 2017

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Arief Sukmo Wibowo, Senin mengatakan, bahwa buronan polisi dimaksud adalah Za (25), warga Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti.
Tersangka ditangkap di rumahnya, pada Kamis (23/11) kemarin sekitar pukul 06.00 Wib saat bangun tidur. Saat digeledah oleh petugas, ditemukan diduga sabu-sabu 1 paket ukuran sedang di kantong celananya dan 10 paket ukuran sedang sabu-sabu di dalam lemari.
"Selain ditemukan sabu-sabu juga ditemukan alat isap sabu seperti pipet dan kaca pirek, 1 unit timbangan digital, plastik transparan bungkus paket kecil, serta Hp yang disita dari tersangka di rumahnya," ungkap Kapolsek Banda Sakti.
Sambung Kapolsek, tersangka ditangkap terkait dengan hasil pengembangan terhadap sembilan orang sebelumnya yang telah duluan ditangkap di tempat hiburan karaoke di hotel Singapore, pada Senin (14/8) lalu.
Mereka saat itu mengaku ekstasi tersebut dari ZA dan saat itu tersangka ZA melarikan diri. Tersangka merupakan bandar yang tergolong licin. Dalam menjalankan bisnis Narkoba yang digelutinya, tersangka bahkan menggunakan anak-anak sebagai kurir dan sempat lolos dari buruan polisi DPO selama tiga bulan," jelas Iptu Arif.
Polisi mengatakan, kasus tersebut, masih terus dikembangkan dan kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banda Sakti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (ANT)