Tim Pengacara Dokter Tifa Pertanyakan Kewenangan Jaksa Perbaiki Surat Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Tim pengacara Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mempertanyakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam memperbaiki surat dakwaan terkait kasus fitnah ijazah Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo pada Rabu (12/8/2026).
Tim hukum menilai bahwa kewenangan untuk memberikan arahan kepada jaksa penuntut umum mengenai perbaikan surat dakwaan sepenuhnya berada di tangan hakim. Dalam perkara ini, hakim dinilai tidak pernah memberikan perintah tersebut dalam putusan sela yang telah dijatuhkan kepada klien mereka.
Perkara Dokter Tifa ini kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah Jaksa Penuntut Umum melimpahkan kembali berkas perkara dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim. Pelimpahan kembali berkas tersebut dilakukan setelah majelis hakim sebelumnya menerima eksepsi dari pihak terdakwa.
Berkas perkara tersebut diterima kembali oleh pihak pengadilan pada Selasa (28/7/2026). Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga telah menetapkan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Christina Endarwati serta hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina untuk menangani persidangan tersebut.
Atas perkembangan tersebut, tim pengacara mengajukan koreksi melalui jalur praperadilan setelah adanya putusan sela. Mereka berpendapat bahwa jaksa tidak memiliki hak untuk melakukan revisi surat dakwaan secara mandiri tanpa adanya mandat resmi dari majelis hakim.
Pengacara Dokter Tifa, Wirawan Adnan menyatakan bahwa penuntut umum memperoleh wewenang dari hakim, sedangkan dalam putusan sela tidak ada nasihat untuk melakukan perbaikan. "Kami berpendapat, yang mempunyai wewenang untuk memberikan nasihat pada penuntut umum memperbaiki surat dakwan itu hakim. Jadi, penuntut umum memperoleh wewenangnya dari hakim dan hakim tidak pernah dalam putusan selanya memberikan nasihat agar penuntut umum melakukan perbaikan," ujar Wirawan Adnan.
Sementara itu, pengacara Dokter Tifa lainnya, Abdullah Al Katiri menegaskan bahwa surat dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum tidak dapat diperbaiki kembali. "Apa maksud hakim itu silakan melawan, tapi dengan perlawanan banding, bukan memperbaiki, seperti pohon itu sudah kecabut seakar-akarnya, apanya yang diperbaiki? Dalam kamus batal demi hukum itu artinya dianggap tidak ada, apanya yang diperbaiki?" kata Abdullah Al Katiri.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel membenarkan adanya pelimpahan kembali berkas perkara tersebut. "Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026. Nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim," kata Immanuel pada Rabu (29/7/2026). (Evu)