Satpol PP Aceh Utara Periksa Dua Petugas Terkait Dugaan Pengambilan Rokok Pedagang di Dewantara

ACEH UTARA, LELEMUKU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Utara memeriksa dua petugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu yang diduga mengambil sebungkus rokok milik pedagang saat razia rokok ilegal di Keude Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara.
Dugaan tindakan tersebut mencuat setelah rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian beredar di masyarakat. Dalam rekaman video itu, kedua oknum petugas diduga memasukkan sebungkus rokok ke dalam pakaian mereka, meskipun posisi pasti barang tersebut tidak terlihat secara jelas.
Peristiwa ini terjadi ketika kedua petugas sedang mendampingi tim Bea dan Cukai Lhokseumawe dalam melakukan penertiban. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Kedua petugas yang terekam dalam kamera pengawas tersebut diketahui berinisial T yang merupakan seorang laki-laki, dan M yang merupakan seorang perempuan. Pihak instansi langsung mengambil tindakan dengan memanggil keduanya guna memberikan penjelasan resmi.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Utara Faisal membenarkan status kepegawaian kedua orang tersebut dan menyatakan telah meminta mereka untuk menghadap ke kantor.
Yang bersangkutan sudah kita hubungi dan kita minta untuk datang ke kantor. Nanti kita lakukan pemeriksaan dan klarifikasi terkait video yang beredar tersebut. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, ujar Faisal.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan internal terhadap kedua petugas paruh waktu tersebut masih terus berjalan. Pihak instansi menegaskan bahwa dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum seluruh proses klarifikasi selesai dilakukan, serta hasilnya akan menjadi bahan evaluasi kinerja personel di lapangan. (Gelora)