-->

Saham Bank Mandiri Melemah Setelah Penundaan Transaksi Rekening Donasi Warga Pati

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Harga saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan kode emiten BMRI mengalami penurunan pada sesi pertama perdagangan hari Senin (24/8/2026) di tengah sorotan publik mengenai penanganan rekening milik seorang warga Kabupaten Pati bernama Supriyono.

Nilai saham BMRI tercatat melemah sebesar 30 poin atau turun 0,71 persen ke angka Rp 4.190 per lembar saham. Pada hari perdagangan sebelumnya, yaitu Jumat (21/8/2026), posisi penutupan saham bank milik negara tersebut berada pada level Rp 4.220 per lembar saham.

Penurunan kinerja saham ini terjadi saat Bank Mandiri menjadi perhatian karena rekening Supriyono digunakan untuk menghimpun donasi dari masyarakat. Koordinator AMPB Teguh Istianto mengungkapkan bahwa jumlah dana yang berhasil dikumpulkan dalam rekening tersebut mencapai sekitar Rp 80 juta yang dialokasikan bagi keperluan para peserta aksi.

Pihak perbankan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada nasabah atas situasi tidak nyaman yang muncul. Melalui penjelasan di kolom komentar akun Instagram resminya pada Minggu (23/8/2026), manajemen menjelaskan bahwa tindakan pembatasan pada rekening tersebut didasarkan atas permohonan dari penegak hukum serta dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, kepolisian memberikan klarifikasi mengenai status rekening warga asal Jawa Tengah tersebut yang digunakan untuk menampung dana aksi yang direncanakan berlangsung pada 27 Agustus 2026 di Jakarta. Kepolisian menegaskan langkah yang diambil bukanlah pemblokiran total melainkan penundaan aktivitas transaksi keuangan demi mendukung proses penyelidikan aliran dana.

“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto membenarkan adanya surat permohonan dari penyidik untuk membatasi transaksi pada rekening penampung donasi tersebut. “Kami luruskan, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” ujar Budi di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Dengan adanya penjelasan tersebut, polemik penanganan rekening warga Pati kini mencakup dua penjelasan, yakni keterangan Bank Mandiri mengenai tindak lanjut permintaan aparat dan klarifikasi Polda Metro Jaya bahwa tindakan yang diminta berupa penundaan transaksi. (Evu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel