-->

Polres Metro Jakarta Utara Lakukan Gelar Perkara Kasus Tantangan Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Minuman Keras

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum dua orang terduga pelaku pembuat tantangan hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman keras pada Rabu (12/8/2026).

Kedua terduga pelaku yang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif tersebut adalah seorang perempuan berinisial R dan seorang laki-laki berinisial E. Proses gelar perkara ini akan menentukan apakah kasus dugaan penistaan agama tersebut dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.

Pihak kepolisian melakukan penentuan status ini paling lambat keesokan harinya karena adanya batas waktu 24 jam sejak Rabu pagi untuk meningkatkan kasus ke proses penyidikan.

Kedua terduga pelaku tersebut diamankan setelah video aksi mereka saat konser The Sounds Project di Ecovention dan Ecopark Ancol viral di media sosial. Saat ini, R dan E telah berada di Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.

Jika terbukti memenuhi unsur pidana dalam gelar perkara, kedua terduga pelaku berpotensi dijerat menggunakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Rencananya nanti malam akan digelarkan, paling lambat besok karena waktu 24 jam dari tadi pagi untuk menentukan peningkatan menjadi proses sidik," ucap Oki Waskito selaku Pelaksana Harian Kapolres Jakarta Utara.

"Pelaku penistaan saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara. Seorang perempuan berinisial R dan laki-laki berinisial E. Dua yang kita arah penyidikan," kata Oki Waskito.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Iman Imanuddin juga menyebutkan adanya potensi jeratan pasal pidana tersebut bagi kedua terduga pelaku. (Gelora)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel