Mulyadi Sepakat Berdamai Setelah Sepeda Motor Miliknya Dirusak Pengemudi Alphard Di Bintaro

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Seorang pengemudi ojek pangkalan bernama Mulyadi sepakat berdamai setelah sepeda motor miliknya dirusak oleh seorang pengemudi mobil mewah di Jalan IKPN, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, pada Selasa (18/8/2026).
Peristiwa perusakan tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WIB ketika pria berusia 53 tahun itu sedang dalam perjalanan pulang setelah mengantar penumpang ke sekolah. Sepeda motor milik korban mengalami kerusakan di bagian depan setelah dipukul berulang kali menggunakan batu oleh pengemudi mobil Toyota Alphard berwarna silver metalik dengan nomor polisi B 1216 PIV.
Mediasi antara kedua belah pihak kemudian digelar pada sore hari yang sama sekitar pukul 15.00 hingga 17.00 WIB di kediaman korban. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan perusahaan pemilik mobil, pengemudi, keluarga korban, Ketua Rukun Tetangga, serta Bintara Pembina Desa yang menghasilkan kesepakatan damai tanpa adanya laporan polisi resmi.
Kejadian bermula saat setang sepeda motor korban tidak sengaja menyenggol kaca spion mobil mewah tersebut karena posisi jalan yang sempit. Pengemudi mobil yang mengenakan baju merah langsung meminta korban menepi, lalu meluapkan emosinya dengan merusak sepeda motor korban meskipun korban sudah meminta maaf secara langsung.
Anak korban yang bernama Pras berusia 26 tahun menjelaskan bahwa pengemudi mobil tersebut mengaku sedang menghadapi masalah pribadi sehingga emosinya tidak terkendali. Pihak perusahaan akhirnya memberikan kompensasi berupa uang tunai dan pengemudi bersedia menanggung seluruh biaya perbaikan sepeda motor korban.
Kapolsek Pesanggrahan Seala Syah Alam mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah mendatangi tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. "Belum ada laporan formal, tapi tetap kita tindaklanjuti. Ada keserempet kena spion, pemilik mobil nggak terima, motor dirusak pakai batu," ujarnya.
Mulyadi memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dan memilih untuk tetap bekerja sebagai pengemudi ojek pangkalan setelah proses perbaikan kendaraannya selesai dilakukan. (Evu)