Mayor Laut Faisal Mulia Didakwa Selundupkan 12 Paket Sabu Melalui Pesawat Militer Di Tanjungpinang

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Perwira TNI Angkatan Laut Mayor Laut Faisal Mulia menjalani persidangan militer atas dakwaan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 9,83 gram yang dikirim menggunakan pesawat militer pada Selasa (11/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa didakwa menyiapkan 12 paket sabu yang dikemas di dalam kotak sepatu PDL TNI Angkatan Laut dengan tulisan ucapan selamat umrah. Paket-paket tersebut rencananya akan dikirimkan kepada tiga orang calon pembeli di Madiun, Jawa Timur, dengan menumpangkan pesawat CN-235 TNI Angkatan Laut bernomor P-8305 rute Tanjungpinang menuju Jakarta.
Total barang bukti yang diamankan oleh petugas dalam perkara ini mencapai 9,83 gram dari keseluruhan 14 paket sabu yang dibuat oleh terdakwa. Selain 12 paket yang dimasukkan ke dalam kotak sepatu, petugas menemukan satu paket di dalam kotak rokok di saku baju terbang terdakwa dan satu paket lainnya disimpan oleh istrinya yang berinisial NBP di lemari rumah.
Kasus ini bermula saat terdakwa bersama istrinya berada di Batam dan memesan sabu seberat delapan gram seharga Rp7,5 juta dari seseorang berinisial K melalui perantara berinisial R. Namun, jumlah sabu yang diterima terdakwa ternyata mencapai sekitar 10,2 gram, yang kemudian dibagi menjadi 14 paket setelah terdakwa mengetahui jadwal penerbangan pesawat militer tersebut.
Kotak sepatu berisi 12 paket sabu tersebut kemudian dititipkan kepada Co-Pilot Letda Laut (P) Mazaki Moza. Beberapa jam setelah penyerahan barang titipan tersebut, Komandan Wing Udara 1 memerintahkan Kasi Intelud Mayor Edwar untuk mengamankan terdakwa beserta barang bukti di shelter pesawat CN-235.
"Terdakwa menghubungi saudara R kembali meminta tolong untuk dihubungi saudara K karena terdakwa akan memesan narkotika jenis sabu kepada saudara K seberat 8 gram," kata dokumen dakwaan tersebut.
"Komandan memerintahkan Kasi Intelud Mayor Edwar untuk menahan, membawa, mengamankan terdakwa dan barang bukti paketan berisi narkotika jenis sabu di kantor Intelud Wingud 1," kata dokumen dakwaan itu.
Atas perbuatannya, terdakwa kini didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan militer untuk menguji seluruh dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa. (Evu)