-->

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Ungkap Yaqut Cholil Qoumas Siapkan Satu Juta Dollar AS Guna Pengaruhi Pansus Angket Haji DPR RI

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan uang sebesar satu juta dollar AS untuk memengaruhi hasil Panitia Khusus Angket Haji DPR RI dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Uang tersebut diduga disiapkan melalui dua staf khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman. Dugaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Fahmi Idris dalam surat dakwaan terkait perkara penyelenggaraan ibadah haji.

Sebelum menghadapi proses pemeriksaan oleh Panitia Khusus Angket Haji, Yaqut Cholil Qoumas disebut menggelar rapat bersama sejumlah pejabat serta staf khusus Kementerian Agama. Rapat tersebut diadakan untuk membahas persiapan dalam menghadapi pertanyaan yang diperkirakan akan diajukan oleh anggota panitia khusus.

Pertemuan tersebut juga membahas persoalan pembagian tambahan kuota haji pada tahun 2024. Indonesia saat itu memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah, yang kemudian dibagi masing-masing 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus.

Kebijakan pembagian kuota tersebut menjadi salah satu poin yang mendapat sorotan dari Panitia Khusus Angket Haji DPR RI. Selain mempersiapkan jawaban secara administratif, jaksa menduga ada upaya nyata untuk memengaruhi hasil kerja panitia khusus melalui penyediaan uang dalam jumlah besar.

"Disiapkan uang sebesar 1 juta dollar AS untuk memengaruhi hasil Pansus Angket Haji," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Fahmi Idris saat membacakan pokok dakwaan dalam persidangan.

Uraian mengenai uang sebesar satu juta dollar AS tersebut merupakan bagian dari surat dakwaan yang masih harus dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan. Tuduhan ini belum menjadi fakta hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Sidang perkara ini akan terus dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi serta pembuktian dari alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum di persidangan selanjutnya. (Evu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel