-->

Dokter Tifa Menggugat Penghentian Penuntutan Kasus Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Rabu (12/8/2026). Gugatan tersebut mempersoalkan sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam perkara tudingan ijazah palsu milik Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo.

Persidangan tersebut dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang dua dengan agenda awal berupa pemanggilan para pihak. Permohonan praperadilan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Senin (3/8/2026).

Klasifikasi dalam perkara ini berfokus pada sah atau tidaknya penghentian penuntutan yang dilakukan oleh pihak termohon. Pihak termohon dalam gugatan ini adalah Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum pengajuan praperadilan ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menerima eksepsi dari terdakwa Tifauzia Tyassuma pada Kamis (23/7/2026). Putusan tersebut menyebabkan perkara mengenai tudingan ijazah Joko Widodo tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Selain menerima eksepsi, majelis hakim saat itu juga memerintahkan agar berkas perkara beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima, ujar Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati.

Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum, kata Christina Endarwati.

Hingga saat ini, rincian petitum lengkap dari permohonan praperadilan tersebut belum ditampilkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Evu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel