-->

Badan Gizi Nasional Merespons Pemeriksaan Sekretaris Kepala Oleh Kejaksaan Agung

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Badan Gizi Nasional menyatakan sikap terbuka dan tidak keberatan terhadap pemeriksaan Sekretaris Kepala lembaga tersebut yang berinisial RRNWP oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Rabu (12/8/2026).

Pemeriksaan terhadap RRNWP tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional untuk tahun anggaran 2025 sampai 2026. Kejaksaan Agung hingga saat ini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini memiliki modus operandi yang terbagi dalam dua klaster utama. Klaster pertama meliputi praktik jual beli titik dapur Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi, sedangkan klaster kedua berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa penunjang stasiun pelayanan tersebut.

Adapun tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung meliputi mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung. Selain itu, terdapat pula pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional Brigjen Pol Lalu Muhammad Irwan Mahardan.

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Apa pun yang terkait dengan pemeriksaan tindak pidana khusus, dipersilakan, terbuka, ujar Ketut Sumedana.

Ketut Sumedana juga menambahkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi. Itu memang sudah apa namanya, menjadi domain pribadi ya daripada oknum-oknum yang dulu ya ada di BGN, kata Ketut Sumedana. (Gelora)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel