Titiek Soeharto Pertanyakan Keabsahan Permenhut Nomor Sembilan Tahun 2026 Dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Soeharto mempertanyakan keabsahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor sembilan Tahun 2026 dalam rapat kerja bersama Kementerian Kehutanan pada Selasa (14/7/2026).
Kejanggalan administratif tersebut disoroti karena peraturan itu ditandatangani pada Senin (13/7/2026). Padahal, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni diketahui telah berangkat untuk melaksanakan ibadah umrah sejak Sabtu (11/7/2026).
Dokumen yang ditandatangani secara basah tersebut dinilai tidak sesuai dengan linimasa keberangkatan menteri ke luar negeri. Hal ini memicu perdebatan hangat antara anggota dewan dan perwakilan kementerian yang hadir dalam rapat tersebut.
Menanggapi sorotan tersebut, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menjelaskan bahwa terdapat mekanisme tanda tangan elektronik di lingkungan internal kementerian mereka. Namun, pihak kementerian akhirnya memutuskan untuk menangguhkan sementara pemberlakuan peraturan tersebut.
Meskipun demikian, situasi rapat sempat memanas setelah sejumlah anggota dewan menunjukkan bukti bahwa peraturan tersebut rupanya telah tercatat dalam Lembaran Negara. Aturan itu masuk dengan nomor Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 468.
"Menterinya pergi (umrah) tanggal 11, kok bisa menandatangani Permenhut tanggal 13? Tanda tangan basah lagi! Jangan sampai menjerumuskan menterinya sendiri," ujar Siti Hediati Soeharto.
"Kita akan hold dulu Ibu. Dan itu belum diundangkan, jadi baru persetujuan," kata Rohmat Marzuki.
Pihak Komisi IV DPR meminta Kementerian Kehutanan untuk segera menyelesaikan persoalan administratif ini agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum lebih lanjut. (Evu)