-->

Polisi Pastikan Keaslian Emas 74 Kilogram Sitaan dari Rumah Febrie Adriansyah di Bogor

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan keaslian barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram yang disita dari kediaman mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah pada Jumat (17/7/2026).

Penyitaan logam mulia tersebut dilakukan di rumah Febrie Adriansyah yang berlokasi di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Selain emas, pihak kepolisian juga mengamankan berbagai mata uang asing dan rupiah yang dipastikan asli setelah melalui proses pemeriksaan oleh lembaga berwenang seperti Federal Bureau of Investigation, United States Secret Service, dan Bank Indonesia.

Penyitaan ini berkaitan dengan penetapan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi besar, yakni pengadaan batu bara untuk PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel, serta tindak pidana pencucian uang.

Dalam rangkaian penyidikan, polisi juga melakukan penggeledahan di kafe de’Clan Signature yang berada di Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, petugas menyita dokumen, barang elektronik berupa telepon genggam, serta uang tunai senilai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp259.159.000.

Penggeledahan berlanjut ke Point Money Changer, di mana penyidik menyita 71 item barang bukti serta 16 jenis mata uang asing. Seluruh barang bukti dari tempat penukaran uang tersebut ditaksir memiliki nilai total mencapai sekitar Rp7,2 miliar.

"Intinya emas itu asli dari hasil uji oleh pegadaian," ujar Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.

"Terus US Dollar juga dari United States Secret Service dan FBI menyatakan ada suratnya, genuine, asli. Terus rupiah dari BI itu juga asli. Nah, tinggal surat yang dari PLT terkait tentang SGD. Tapi secara umum itu asli," kata Budi Hermanto.

"Untuk penggeledahan di lokasi De'Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," kata Totok Suharyanto selaku Kepala Kortas Tipidkor Polri.

"Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar," ucap Totok Suharyanto.

Saat ini, perkara dugaan korupsi tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi serta pengawasan dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui panitia kerja. (Evu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel