-->

Penyidik Polri Menyerahkan Tersangka Don Ritto Dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Agung Di Jakarta

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi menyerahkan tersangka dari pihak swasta, Don Ritto, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) petang.

Barang bukti yang diserahkan dalam pelimpahan tersebut berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar. Tersangka Don Ritto tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan pengawalan ketat dari personel Brimob Polda Metro Jaya yang bersenjata lengkap serta didukung kendaraan taktis.

Dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, Don Ritto langsung digiring masuk ke dalam gedung tanpa memberikan pernyataan kepada awak media. Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga membawa barang bukti yang dikemas dalam beberapa kotak kontainer dan koper.

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap yang mengakibatkan padamnya listrik, serta kasus PT Asabri kepada Kejaksaan Agung.

Dalam pelimpahan perkara tersebut, Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka. Menindaklanjuti pelimpahan ini, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru untuk memproses kasus tersebut.

Pihaknya telah membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior untuk menangani perkara ini, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Mayoritas anggota tim tersebut merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi, ujar Anang Supriatna.

Proses hukum selanjutnya kini ditangani oleh Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti seluruh berkas perkara dan barang bukti yang telah diserahkan. (Gelora)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel