Pengadilan Turki Menerbitkan Surat Perintah Penahanan Interpol Untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu
.jpeg)
JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Pengadilan Pidana Nomor 11 Istanbul di Turki resmi menerbitkan surat perintah penahanan internasional melalui Interpol untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Selasa (14/7/2026).
Majelis hakim memutuskan untuk menempatkan Netanyahu sebagai tertuduh dalam daftar pencarian Interpol terkait kasus penangkapan aktivis Global Sumud Flotilla. Pihak pengadilan menilai pemimpin Israel tersebut sebagai sosok yang berbahaya.
Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari upaya sebelumnya, di mana pada November 2025 Kantor Kejaksaan Istanbul juga telah menerbitkan surat perintah penahanan serupa atas tuduhan genosida di Jalur Gaza. Penyelidikan baru ini dibuka setelah aparat Israel menangkap peserta aksi kemanusiaan tersebut.
Rombongan relawan Global Sumud Flotilla ditangkap oleh otoritas Israel saat berupaya mengantarkan bantuan kemanusiaan ke Gaza pada Oktober lalu. Para peserta aksi tersebut murni bergerak untuk membawa bantuan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Palestina.
Berbagai bukti kuat mengenai kejahatan terhadap kemanusiaan telah disampaikan kepada pihak pengadilan oleh para dokter dan psikolog yang memeriksa para aktivis setelah mereka dideportasi dari Israel. Kementerian Luar Negeri Turki sebelumnya juga mengecam keras tindakan Angkatan Laut Israel dan menyebutnya sebagai aksi pembajakan serta pelanggaran berat terhadap hukum internasional.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan berulang kali melontarkan kecaman keras terhadap Netanyahu di tengah serangan Israel ke Iran dan Hamas. Erdogan menegaskan komitmen Ankara untuk terus mendukung negara-negara yang menjadi korban agresi Israel. (Evu)