-->

KPK Usut Pengembalian Amplop Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Foto: Gelora

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa pengembalian amplop oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak menghapus unsur pidana dalam kasus yang menjerat Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.

Plh Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein menyatakan pihaknya akan mendudukkan posisi pemberian dan pengembalian amplop tersebut dalam konteks perkara sebelum melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pengembalian amplop tersebut dilaporkan baru dilakukan setelah dua pekan berada di tangan Menteri Kehutanan, sementara Bupati Kuantan Singingi di Provinsi Riau tersebut kini telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh lembaga antirasuah.

Pihak penyidik kini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk melihat keterkaitan langsung antara Menteri Kehutanan dengan perkara hukum yang sedang dihadapi oleh kepala daerah di Provinsi Riau tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna memastikan kepastian hukum tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. ((Evu))

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel