-->

Forsiber Soroti Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah

Foto: Gelora

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Forum Sipil Bersuara menilai pelimpahan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dari Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Kejaksaan Agung di Provinsi DKI Jakarta pada Senin (27/5/2024) berpotensi melanggar hukum acara pidana.

Lembaga tersebut menyatakan bahwa kesepakatan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung yang difasilitasi oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat menciptakan kewenangan baru yang tidak diatur oleh undang-undang.

Apabila penyidikan oleh kepolisian belum selesai dan berkas belum dinyatakan lengkap, Kejaksaan Agung tidak dapat begitu saja menerima dan melanjutkan penyidikan tersebut hanya berdasarkan alasan sinergi atau keinginan meredakan konflik.

Menurut Forum Sipil Bersuara, hukum acara pidana hanya mengenal penyerahan berkas dari penyidik kepada penuntut umum setelah penyidikan selesai, atau pengambilalihan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam keadaan tertentu.

Pelimpahan perkara ini juga dinilai melahirkan konflik kepentingan institusional karena Febrie Adriansyah merupakan mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung, sehingga institusi tersebut akan menyidik perkara yang menyeret nama mantan anggotanya sendiri.

Forum Sipil Bersuara menegaskan hanya ada dua jalan sah untuk menyelesaikan perkara ini, yaitu kepolisian menuntaskan penyidikan lalu menyerahkan berkas lengkap ke kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih perkara secara resmi.

Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung pun didesak untuk segera membuka status resmi penyidikan serta dasar hukum pelimpahan perkara tersebut kepada publik demi menjaga transparansi. (Gelora)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel