KPK Sita Barang Bukti Elektronik Di Rumah Bobby Adhityo
.jpeg)
Foto: Gelora
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah barang bukti elektronik dari kediaman Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan Bobby Adhityo Rizaldi pada Selasa (14/7/2026). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap audit di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Penyidik mengamankan barang bukti elektronik tersebut untuk segera dilakukan ekstraksi data guna melengkapi berkas perkara. Langkah ini dilakukan demi memperkuat bukti-bukti yang diperlukan dalam mengusut tuntas kasus suap yang melibatkan sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta.
Penyidikan perkara ini berkembang dari perkara awal yang menjerat Edison bersama tiga tersangka lainnya yang ditahan pada Selasa (9/6/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menetapkan Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi sebagai tersangka baru dan menahannya pada Kamis (2/7/2026).
Dugaan suap ini bermula dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut mencakup proyek pengadaan papan tulis pintar yang nilainya melebihi batas materialitas sehingga berpotensi memengaruhi opini laporan keuangan daerah.
Untuk mengatasi temuan itu, Edison diduga memerintahkan bawahannya untuk bernegosiasi dengan pihak pemeriksa melalui perantara. Dalam kesepakatan tersebut, pihak penerima suap meminta imbalan sebesar Rp1,6 miliar, namun dana yang sempat terkumpul dan diserahkan baru mencapai Rp500 juta.
Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik, kata Budi.
Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim, ujar Budi.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana suap tersebut serta menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini. (Gelora)