Kejaksaan Agung Belum Menahan Febrie Adriansyah Terkait Kasus Korupsi PT Asabri Di Jakarta

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah hingga kini belum menjalani penahanan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan penanganan perkara korupsi PT Asabri pada Jumat (17/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Febrie Adriansyah saat ini masih berada pada tahap pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka. Oleh karena itu, pihak kejaksaan belum mengambil keputusan terkait penahanan terhadap mantan pejabat tersebut.
Sementara itu, tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Don Ritto, telah diserahkan oleh Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Agung dan langsung menjalani penahanan. Pelimpahan tersangka Don Ritto beserta barang bukti tersebut dilakukan pada Jumat siang di Jakarta Selatan.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang serta penanganan perkara korupsi di PT Asabri yang sedang diusut oleh Kepolisian Republik Indonesia. Berbeda dengan Don Ritto, Febrie Adriansyah belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sehingga penyidik belum mengambil langkah penahanan.
Kejaksaan Agung menyatakan akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dan menunggu langkah penyidik yang akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Febrie Adriansyah. Kasus ini menarik perhatian publik karena posisi strategis yang pernah diemban oleh Febrie Adriansyah sebagai mantan petinggi di Korps Adhyaksa.
"Belum, itu kan baru dipanggil sekarang. Nanti. Itu kewenangan penyidik," kata Anang Supriatna saat memberikan keterangan kepada wartawan di depan Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Mengenai kapan waktunya, nanti akan disampaikan oleh penyidik," ujar Anang Supriatna menambahkan.
Setelah pelimpahan Don Ritto selesai, proses hukum terhadapnya akan segera memasuki tahap penuntutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara publik masih menunggu langkah penyidik terkait pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah. (Evu)