Imigrasi Jakarta Selatan Mendeportasi Dua WNA Asal Vietnam
pada tanggal
Minggu, 19 Juli 2026

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara asing asal Vietnam pada Selasa (19/11/2024). Tindakan tegas ini diambil setelah pihak berwenang mendeteksi adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh kedua warga asing tersebut.
Kedua warga negara asing asal Vietnam tersebut dipulangkan ke negara asal mereka karena diduga kuat melakukan praktik dokter secara ilegal. Aktivitas tanpa izin resmi tersebut dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pihak keimigrasian menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga asing di wilayah Provinsi DKI Jakarta guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa. (Evu)