Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam Terkait Kasus PT Asabri dan Tidak Ditahan

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan selama sekitar 11 jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri pada Jumat (17/7/2026).
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menjelaskan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB. Selama proses pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 18 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab dengan baik oleh kliennya, dan setelah selesai Febrie Adriansyah tidak ditahan.
Pemeriksaan kali ini ditegaskan hanya berfokus pada perkara dugaan korupsi PT Asabri. Meskipun terdapat tiga perkara yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah, yaitu kasus PT Asabri, perkara terkait blackout Sumatera, dan perkara PT Krakatau Steel, pemeriksaan pada hari itu belum membahas dua kasus lainnya.
Salah satu poin yang ditanyakan oleh penyidik adalah mengenai dugaan pemberian uang lebih dari Rp 50 miliar dari Tan Kian. Pihak Febrie Adriansyah secara tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak ada aliran dana sama sekali yang masuk kepadanya.
Penyidik juga mengklarifikasi mengenai kepemilikan Kafe D'Clan dan sebuah rumah di kawasan Sentul. Kafe tersebut disewa oleh Don Ritto yang merupakan klien Febrie Adriansyah saat itu, sementara rumah di Sentul pengelolaannya telah diserahkan sepenuhnya kepada Don Ritto sejak tahun 2022 sehingga Febrie Adriansyah tidak lagi menguasai fisik bangunan maupun terlibat dalam aktivitas penyimpanan uang atau money changer di sana.
"Febrie Adriansyah sudah di-BAP dari jam 09.00 WIB sampai 20.00 WIB. Ada 18 pertanyaan dan semuanya sudah dijawab dengan baik. Kesimpulannya tidak ada penahanan, statusnya sebagai tersangka. Hari ini hanya sebatas kasus PT Asabri," ujar Hotman Paris Hutapea.
"Rumah di Sentul sejak tahun 2022 berada di bawah penguasaan dan pengelolaan Don Ritto. Housekeeping maupun ART sudah bukan dibayar oleh Febrie. Termasuk money changer tidak ada kaitannya dengan Febrie. Jadi semua itu dibantah dan disangkal," kata Hotman Paris Hutapea.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik mengenai hasil pemeriksaan maupun tanggapan atas pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum tersangka tersebut. (Gelora)