-->

Ahmad Khozinudin Tanggapi Pencabutan Kuasa Oleh Roy Suryo

Foto: Gelora

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Mantan kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, memberikan tanggapan terkait pencabutan kuasa hukum dirinya dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo pada Senin (13/7/2026). Informasi ini dihimpun dari pemberitaan media Gelora mengenai dinamika hukum di Provinsi DKI Jakarta tersebut.

Pencabutan kuasa hukum tersebut dilakukan secara resmi oleh Roy Suryo melalui surat tertulis pada Sabtu (11/7/2026). Keputusan ini mengakhiri kerja sama Ahmad Khozinudin dan seluruh tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis dalam mendampingi perkara tersebut.

Langkah pencabutan ini dipicu oleh keberatan Roy Suryo terhadap pernyataan Ahmad Khozinudin dalam sebuah diskusi publik. Dalam diskusi tersebut, Ahmad Khozinudin menyebut bahwa kemenangan praperadilan yang diraih Roy Suryo merupakan bagian dari skenario yang menguntungkan pihak lawan.

Setelah memberhentikan tim hukum yang lama, Roy Suryo kini menunjuk dua kuasa hukum baru yaitu Gafur Sangadji dan Soraya. Saat ini, Roy Suryo masih menjalani proses sidang praperadilan di pengadilan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah ijazah.

Menanggapi keputusan tersebut, Ahmad Khozinudin menyatakan tidak mempermasalahkan pencabutan kuasa hukum itu dan menilai ada pihak yang mengubah arah perjuangan. Ia menyebut komitmen awal tim adalah mengawal pembuktian kasus tersebut di persidangan demi memenuhi harapan masyarakat.

"Pada 30 April 2025 lalu, kami mengadakan agenda deklarasi perjuangan di Aula DHN 45, Gedung Juang, Jakarta. Kami menemukan sikap dan komitmen untuk berjuang bersama rakyat dengan memberikan bantuan hukum pada kasus ijazah palsu Jokowi," kata Ahmad Khozinudin.

Ia juga menambahkan bahwa perubahan sikap dari pihak yang didampinginya justru mengubur harapan publik untuk menuntaskan perkara tersebut secara hukum. "Berubah membuat goal sendiri, yakni menyelamatkan diri dari proses hukum. Padahal, goal ini sama saja mengubur harapan rakyat yang selama ini ingin kasus ijazah Jokowi dituntaskan," ujar Ahmad Khozinudin.

Lebih lanjut, ia menilai sikap menghindari proses hukum tersebut menunjukkan ketidaksiapan dalam menghadapi risiko perjuangan sejak awal. "Sejak awal saya melihat yang bersangkutan memang pengecut, tetapi nekat berkoar soal ijazah palsu. Ketika proses hukum berjalan, malah ingin mencari selamat sendiri," kata Ahmad Khozinudin.

Hingga saat ini, proses hukum praperadilan Roy Suryo masih terus berjalan di pengadilan untuk menentukan sah atau tidaknya status tersangka yang disematkan kepadanya. ((Evu))

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel