-->

Ahli Waris PJW Lawalata Sepakat Membuka Pemalangan Jalan Di Kota Namlea Kabupaten Buru

NAMLEA, LELEMUKU.COM – Keluarga besar ahli waris PJW Lawalata sepakat untuk mengakhiri aksi pemalangan jalan umum di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, pada Selasa (14/7/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan mediasi oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Aksi pemblokiran jalan yang dimulai sekitar pukul 06.00 Waktu Indonesia Timur di depan kediaman Erfina Lawalata sempat mengganggu arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Aparat kepolisian yang dipimpin oleh Kapolsek Namlea, Charles Langitan, bersama personel Kepolisian Resor Buru segera mengamankan situasi dan melakukan dialog dengan pihak keluarga. Langkah ini dilakukan guna meredakan ketegangan akibat belum adanya kepastian ganti rugi lahan yang diklaim milik keluarga tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Buru, Aziz Tomia, tiba di lokasi sekitar pukul 08.18 Waktu Indonesia Timur untuk memberikan penjelasan mengenai proses pembayaran. Pemerintah daerah menyatakan siap membayar ganti rugi, namun harus menunggu surat keputusan dari Pengadilan Negeri Namlea terkait status kepemilikan tanah.

Penjelasan tersebut sempat ditolak oleh ahli waris, tetapi situasi akhirnya kondusif setelah dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru, Muh. Rustam Tukuboya dan Mohtar Ternate, melakukan mediasi lanjutan pada pukul 09.41 Waktu Indonesia Timur. Pihak legislatif berkomitmen untuk mempertemukan ahli waris dengan Bupati Buru.

“Kami melakukan pemalangan jalan karena Pemerintah Daerah tidak ada kejelasan serta kepastian untuk melakukan pembayaran tanah milik keluarga ahli waris PJW Lawalata,” ujar Erfina Lawalata.

“Kami akan membayar biaya yang ditetapkan oleh keluarga besar ahli waris PJW Lawalata. Namun sebelum pembayaran dilakukan, kami meminta dan menunggu surat keputusan dari Pengadilan Negeri Namlea terkait kepemilikan tanah tersebut agar ke depan tidak menimbulkan permasalahan,” kata Aziz Tomia.

Akses jalan akhirnya dibuka kembali sekitar pukul 10.00 Waktu Indonesia Timur dengan dipimpin oleh Kapolsek Namlea bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buru. Selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru dijadwalkan memfasilitasi pertemuan antara ahli waris dan Bupati Buru untuk menyelesaikan sengketa tersebut. (Evu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel