-->

Satuan Narkoba Polres Jayapura Musnahkan 2,4 Kg Ganja


DOYO BARU, LELEMUKU.COM - Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering yang berlangsung di halaman Mapolres Jayapura, Selasa (21/03) siang.

Sebanyak 2,4 Kg ganja, dari 4 kasus pengungkapan kembali dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura, pemusnahan yang dilakukan langsung Kabag Ops Kompol Erol Sudrajat, S.Sos, M.Si bersama Kasat Narkoba AKP Alfrit B. Nadek, SH, KBO Sat Narkoba Ipda Aswan Syarif, SH, Kejaksaan Negeri Jayapura Vicktor Maurids Suruan, SH, serta disaksikan langsung 6 orang tersangka berinisial DYP, AK, MT, YAK, BY dan SIR.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kabag Ops Kompol Erol Sudrajat, S.Sos, M.Si sebelum pemusnahan mengatakan ganja – ganja tersebut didapat dari 4 kasus pengungkapan dengan 6 orang tersangka.

“Jadi setelah disisihkan 0,10 gram untuk bukti di persidangan dan 0,10 gram untuk uji laboratorium, total keseluruhan ada 2,4 kg yang dimusnahkan dengan cara dibakar,” ungkapnya.

Lanjutnya, Ganja – ganja ini berhasil disita dari 4 kasus pengungkapan di bulan Februari dan Maret, ke 6 orang tersangka ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka terjerat UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman bervariasi sesuai perannya dari 4 Tahun hingga 20 Tahun penjara.(HumasPoldaPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel