-->

Deklarasi Provinsi Induk Papua, Forum Kepala Daerah Seluruh Tabi dan Saereri Gelar Pertemuan

Deklarasi Provinsi Induk Papua, Forum Kepala Daerah Seluruh Tabi dan Saereri Gelar Pertemuan.lelemuku.com.jpg BIAK, LELEMUKU.COM - Forum Kepala Daerah Se Tanah Tabi dan Saereri menyatakan menggelar pertemun di Hotel Asana Biak, Rabu (30/6/2021).

Pertemuan itu menyikapi soal revisi UU No. 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua, khususnya di Pasal 34 dan Pasal 76.

Dalam pertemuan itu, tak hanya dihadiri kepala daerah, namun sejumlah ketua atau pimpinan DPRD kabupaten/kota di wilayah adat Tabi dan Saereri juga ikut hadir dalam pertemuan tersebut.

Mereka sepakat akan mendorong tambahan alokasi dana Otsus untuk Provinsi Papua, mendukung terbentuknya daerah otonomi baru (DOB) khususnya untuk pembentukan provinsi baru sesuai dengan wilayah adat masing-masing.

Adapun kelima daerah otonom baru (provinsi baru) sesuai dengan wilayah adat masing-masing wilayah Tabi, Saereri, Meepago, Lapago dan Animha. Artinya, kalau disetujui maka ada tambahan empat daerah otonom baru dimaksud, sementara wilayah Tabi sebagai Provinsi induk yang terdiri sejumlah kabupaten/kota.    

“Ini adalah pertemuan rutin sebagai bentuk silaturamih, tentunya dalam pertemuan ini banyak hal yang kami bahas menyikapi perkembangan di Tanah Papua,” ujar Ketua Forum Kepala Daerah Se Tanah Tabi dan Saereri, Mathius Awaitouw didampingi sejumlah kepala daerah lainnya ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan setelah pertemuan.

Diungkapkan, ada sejumlah poin menjadi catatan pihaknya yang menjadi kesimpulan dalam pertemuan itu. Diantaranya, sepakat dengan rencana pemekaran atau pembetukan provinsi baru atau DOB. Bahkan, menurutnya, pihaknya juga akan mengawal rencana-rencana pembentukan DOB ke Pemerintah Pusat supaya segera diwujudkan.

Selain itu, lanjut Awaitouw yang juga adalah Bupati dua periode Kabupaten Jayapura, menyatakan dalam pertemuan itu juga menyikapi revisi  Pasal 34 dan Pasal 76 dalam UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dalam pasal 34 terkait dengan alokasi dana Otsus, dimana dalam pertemuan itu juga akan mengawal revisi pasal dimaksud supaya dilakukan penambahan dana Otsus bagi Provinsi Papua dan beberapa poin yang akan diusulkan untuk menjadi tambahan, sedangkan dalam Pasal 76 yang disikapi terkait dengan rencana pembentukan DOB (provinsi baru).

“Bahwa ada beberapa poin yang disampaikan dalam pertemuan tadi, kami mengusulkan dan menyetujui pembentukan DOB baru di Papua, khususnya pembentukan provinsi sesuai dengan wilayah adat masing-masing, dan intinya menyikapi revisi UU Otsus dan apa yang kami bicarakan segera akan ditindaklanjuti ke Pemerintah Pusat,” kata Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd menambahkan.  

Sekedar diketahui, hadir langsung  dalam pertemuan itu Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano, Bupati Jayapura Matius Awaitouw, Bupati Kepulauan Yapen Toni Tesar, Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, Wakil Bupati Sarmi, Wakil Bupati Supiori, Ketua DPRD Kab. Jayapura, Ketua DPRD Kabupaten Biak Numfor, Ketua DPRD Kab. Kerom dan sejumlah perwakilan lainnya dari kabupaten di dua wilayah adat dimaksud.(humasbiaknumfor)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel