-->

Abdul Hayat Gani Buka Rakor Pokja Percepatan Perhutanan Sosial di Sulsel

Abdul Hayat Gani Buka Rakor Pokja Percepatan Perhutanan Sosial di Sulsel.lelemuku.com.jpg

MAKASSAR, LELEMUKU.COM – Sekertaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Perhutanan Sosial Tahun 2021, di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin 19 Juli 2021.

Dalam kapasitas sebagai Ketua Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Sulsel, Abdul Hayat Gani mengaku akan mengajak seluruh elemen untuk bersinergi dalam mewujudkan percepatan perhutanan sosial di Sulsel.

“Saya begitu disampaikan untuk menjadi ketua pokja percepatan perhutanan sosial, ingin memimpin pokja percepatan perhutanan sosial ini tidak ada lagi parsial-parsial,” kata Abdul Hayat, dalam sambutannya.

Langkah awal dalam menjaga hutan, kata Abdul Hayat, adalah membuka komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat, bermitra dengan pemerintah terkait, tapi tetap memperhatikan regulasi yang ada.

“Bagaimana kita mengambil kebijakan yang pro terhadap job. Bagaimana menjaga hutan, bekerja dengan tekun dan menjadi sahabat dengan seluruh masyarakat,” ujarnya.

Kendati demikian, berbakti kepada negara ini tidak cukup dengan bekerja tekun, menjaga hutan secara baik, tapi yang paling penting adalah bagaimana disiplin adalah salah satu cara berbakti yang kepada bangsa dan negara.

“Jadi tidak menonjolkan egosentris kita dalam menjalankan tugas masing-masing untuk tata kelola perhutanan sosial dan pastikan forum ini bergerak dan bagaimana kita bekerja dengan penuh percaya diri dan berdasarkan regulasi yang ada,” jelasnya.

Yang paling penting, Abdul Hayat berharap hasil dari Rakor Pokja percepatan perhutanan sosial tahun 2021 bisa diserap dengan baik untuk disampaikan kepada Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

“Kalau ada hasil dari rapat koordinasi pokja percepatan perhutanan sosial tahun 2021 ini, nanti saya akan sampaikan kepada Pak Plt Gubernur Sulawesi Selatan,” imbuhnya. (humassulsel)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel