-->

709 Pelanggar Terjaring Sweeping Masker Hari Pertama

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang 709 Pelanggar Terjaring Sweeping Masker Hari Pertama yang dipublikasikan oleh Humas Setda Kota Jayapura, Provinsi papua.
WALIKOTA KETIKA MEMANTAU TEMPAT PEMBAYARAN DENDA BAGI MASYARAKAT YANG TIDAK MEMAKAI MASKER

JAYAPURAKOTA – Menindak lanjuti Peraturan Walikota Jayapura Nomor 28 tahun 2020 tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19, Rabu, 16 september 2020 dilakukan sweeping penggunaan masker di 5 distrik kota Jayapura.

Walikota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM mengatakan, hanya satu alat pelindung diri yang bisa melindungi diri kita dan masyarakat kota Jayapura dari penularan virus corona (covid-19) yaitu masker. Untuk itu, siapa pun dia masyarakat kota Jayapura yang keluar rumah melakukan aktifitas harus selalu memakai masker. Adanya sweeping ini lanjutnya, diharapkan ada dampak, efek jera bagi masyarakat kota Jayapura yang tidak memakai masker di tempat-tempat umum.

“Tujuan kita adalah memutus mata rantai penyebaran covid-19. Kami akan menindak tegas bagi warga kota yang kepala batu, yang tidak mengikuti peraturan yang dibuat di kota Jayapura. Sudah 7 bulan covid-19, banyak tenaga dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang terpapar, daya tampung RS sudah penuh, untuk itu kita semua sama-sama satu hati menegakkan disiplin dengan tegas bagi masyarakat orang kepala batu. Terima kasih kepada semua yang peduli tentang penanganan covid-19 di kota Jayapura, mari kita perang melawan covid supaya angka yang terpapar covid bisa turun dan kita berdoa covid-19 bisa hilang dari kota Jayapura,” tegas Walikota.

PEGAWAI BANK PAPUA KETIKA MELAYANI MASYARAKAT YANG MEMBAYAR DENDA MELANGGAR ATURAN PEMAKAIANMASKER

Sementara itu, Wakil Walikota Jayapura, H. Rustan Saru, MM menjelaskan, berdasarkan data yang didapatkan, penegakan hukum Perwal Nomor 28 tahun 2020 bagi warga yang melanggar, yang dilakukan mulai pukul 09.00 wit sampai 15.00 wit (jam 3 sore), jumlah pelanggar yang dikenakan sanksi sosial berupa kerja bakti sebanyak 580 orang dan sanksi denda yang membayar dengan uang tunai sebanyak 129 orang, dengan total mencapai 25 juta 800 ribu rupiah. Total pelanggar keseluruhan sebanyak 709 orang.

“Kami berharap masyarakat taat aturan, sehingga ketika dilakukan penegakan aturan masyarakat tidak lagi melanggar aturan protokol kesehatan. Kepada masyarakat yang terjaring hari ini untuk betul-betul disiplin di hari-hari berikutnya dan tidak lagi melanggar,” harapnya.

Semua pendapatan yang diperoleh dari pendisiplinan terhadap protokol kesehatan tersebut lanjutnya, dimasukkan ke rekening kas daerah, murni hasil dari pendapatan daerah sehingga bank Papua hadir di lapangan langsung menerima denda yang dibayarkan masyarakat. “Jadi tidak disimpan dimana-mana. Bukan di gugus tugas, bukan juga di bendahara gugus tapi langsung di rekening kas daerah. Dari bank Papua hadir di lapangan untuk menerima denda yang dibayarkan masyarakat,” jelasnya.

Sweeping penggunaan masker dan protokol kesehatan lainnya masih akan dilakukan, tidak saja kepada perorangan tapi juga kepada tempat-tempat usaha yang ada di kota Jayapura. (Humas)

The post 709 Pelanggar Terjaring Sweeping Masker Hari Pertama appeared first on Humas Pemerintah Kota Jayapura.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel