-->

Polri : Masuk Jakarta Wajib Bawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Polri : Masuk Jakarta Wajib Bawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

Tribratanews.polri.go.id-Jakarta. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara tegas akan memutarbalikkan setiap orang yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk memasuki wilayah DKI Jakarta.

Dalam pengamanan arus balik Lebaran 2020 ini, SIKM hanya berlaku untuk satu orang saja. Apabila ditemukan dilapangan dalam satu mobil hanya satu orang yang dapat menunjukkan SIKM, maka hanya orang tersebut yang diperbolehkan masuk Jakarta dan yang lainnya akan diputarbalikkan ke daerah masing-masing.

“Mereka yang akan masuk atau keluar Jakarta tanpa membawa SIKM akan diperintahkan memutar balik. Jika dalam satu mobil dengan penumpang lebih dari 1 orang dan yang membawa SKIM hanya satu orang, maka pilihannya adalah si pembawa SIKM boleh turun tapi yang lainnya harus putar balik atau semuanya putar balik,” jelas Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Dr. H. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si. Rabu (28/5/20).

Kabag Penum Divhumas Polri mengatakan aturan masuk atau keluar DKI Jakarta ini diatur dalam Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020.

“Jika ada yang tetap memaksa masuk Jakarta tanpa SIKM mereka harus menjalani karantina selama 14 hari di tempat yang sudah ditetapkan gugus tugas Covid-19 DKI Jakarta,” jelasnya.

Diketahui, dalam mendukung pelaksanaan aturan tersebut, Kapolri telah memperpanjang Operasi Ketupat hingga 7 Juni 2020.

Polri dibantu TNI, Dishub dan instansi terkait lainnya telah menyiagakan pos pemeriksaan berlapis untuk memeriksa mereka yang hendak masuk atau keluar Jakarta.

(af/bq/hy)

The post Polri : Masuk Jakarta Wajib Bawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel