Polda Kalteng Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
Tribratanews.polri.go.id – Palangkaraya. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial FP yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika di Jalan Mahir Mahar Km. 16 Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalteng,
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba,Kombes Pol. Bonny Djianto di Aula Ditreskrimsus Polda Kalteng, Kamis, (28/05/20).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di Jalan Lintas Trans Kalimantan dan diwilayah sekitarnya.
Setelah mendapat informasi, Jajaran dari Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mendapatkan ciri – ciri seseorang serta kendaraan yang sesuai dengan informasi.
Setelah mendapatkan informasi petugas kepolisian memberhentkan mobil merek Honda Mobilio dengan Plat bernomor Polisi KH 1351 FG yang berhenti di depan kantor Kecamatan Sebangau Kota Palangkaraya.
Dalam Penggeledahan tersebut Penyidik dari Ditnarkoba Polda Kalteng berhasil menemukkan 10 Paket Narkotika jenis sabu seberat 511,889 gram.
Selain mengamankan barang bukti narkotika aparat kepolisian berhasil mengamankan dua buah handphone dan satu unit kendaraan roda empat bernopol KH 1351 FG.
“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan dikenakan denda maksimal 10 miliar ruoiah”, tutur ,Kombes Pol. Bonny Djianto
(ym/bq/hy)
The post Polda Kalteng Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi appeared first on Tribratanews.
