-->

Polda Kepri Terapkan Besuk Online

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Polda Kepri Terapkan Besuk Online yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

Tribratanews.polri.go.id. – Batam. Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Kepri, terhitung Jumat (10/5/2020) meniadakan jam besuk untuk tahanan. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhard S, S.I.K., M.Si.

 

Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, penerapan aturan bagi pembesuk bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini tengah melanda Indonesia.

 

Tidak serta merta tidak bisa berkomunikasi, Namun Masyarakat tetap bisa membesuk dan melihat keluarga atau kerabatnya yang berada di tahanan Polda Kepri dengan cara melakukan tatap muka secara online atau video call yang sudah disiapkan Dittahti Polda Kepri.

 

“Kita siapkan alat komunikasi sehingga keluarga masih bisa menjenguk secara online,” terang Kabid Humas Polda Kepri.

 

“Cara besuk online yang dilakukan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang ingin berkomunikasi dengan keluarganya dan dapat berinteraksi secara langsung” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

 

Kabid Humas Polda Kepri juga menambahkan bahwa, untuk saat ini perangkat yang digunakan dalam besuk online yaitu tiga unit komputer PC, WI-FI dengan kecepatan 100 MBPS, tiga unit speaker aktif, microphone, satu unit handphone dan tiga unit webcam camera.

 

“Dalam pelaksanaannya, teknis yang digunakan yaitu dengan menggunakan Aplikasi Google Hangout, dan untuk setiap kali besuk Online dialokasikan waktu selama 15 menit setiap orangnya, ” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

 

Untuk jadwal besuk online, pihak Dittahti menetapkan setiap hari Selasa dan Kamis dengan pengawasan dari personel Polri yang bertugas menjaga tahanan.

 

“Tentunya besuk online ini sama dengan besuk secara langsung yang mendapat pengawasan ketat dari personil yang jaga,” terang Kabid Humas Polda Kepri.

 

(wm/bq/hy)

The post Polda Kepri Terapkan Besuk Online appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel