-->

Berlakukan PSBB di Bogor, Kapolda dan Pangdam Periksa Cek Poin Hari ini

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Inilah berita tentang Berlakukan PSBB di Bogor, Kapolda dan Pangdam Periksa Cek Poin Hari ini yang dipublikasikan oleh Humas Mabes Polri.

Tribratanews.polri.go.id – Bogor. Kota Bogor memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menekan penyebaran virus Corona (Covid) yang tengah mewabah mulai hari Ini, Rabu (15/4/2020),

Untuk mengamankan pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bogor, seribu lebih personil gabungan akan di kerahkan. Mereka berasal dari Polri, Dinas Perhubungan dan TNI. PSBB dilakukan untuk mengurangi resiko penyebaran virus tersebut.

“Mulai Rabu hingga 14 hari kedepan Kabupaten Bogor akan menerapkan PSBB, 1.000 lebih personil gabungan akan melakukan soaialisasi terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi denda atau pidana sesuai Undang – Undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan,” jelas Bupati Bogor, Ade Yasin, Selasa (14/4/2020).

Selain melakukan sosialisasi PSBB, tim gabungan juga akan mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 16 tahun 2020.

“Baik pengendara motor, penumpang kendaraan roda dua atau empat diwajibkan memakai masker. Untuk angkutan umum para sopir diwajibkan hanya mengisi separuh dari total kapasitas penumpang termasuk tidak boleh ada penumpang angkutan umum atau angkot yang duduk didepan alias damping sopir,” jelas Bupati Bogor tersebut.

Sementara untuk angkutan barang atau truk juga diberlakukan pembatasan atau penghentian sementara, kecuali truk yang mengangkut kebutuhan pokok, alat atau kebutuhan kesehatan, logistik, peredaran uang, bahan bakar minyak (BBM), bahan baku industri, angkutan bus antar jemput karyawan, truk yang mengangkut keperluan eksport import serta  yang mengangkut keperluam pertahanan dan keamanan.

“Bagi angkutan di luar kategori di atas untuk tahap awal akan kami suruh putar balik. Hari berikut jika masih ditemukan, petugas di lapangan, akan memberikan sanksi baik denda atau pidana penjara,” tegas Ade Yasin.

Langkah perketat arus kendaraan lalu lintas akan dilakukan di 53 titik di 40 kecamatan di Kabupaten Bogor.

“Personil akan saya minta ke pak Kapolres untuk di tambah,  di zona merah penyebaran virus corona,” ujarnya.

Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy menegaskan, ada 1.020 personil akan dibagi ke dalam 53 titik atau pos cek poin. Ribuan personil ini bekerja dalam 3 shift.

“Pengetatan arus kendaraan lalu lintas ini akan berlaku 24 jam. Seluruh personil gabungan terbagi tiga sif. Kami mengingatkan, agar ojek pangkalan atau online tidak membawa penumpang kalau mereka tetap melanggar akan kami berikan sanksi baik itu ringan atau berat,” tegas AKBP Roland Ronaldy.

Kapolda Jawa Barat bersama Pangdam III Siliwangi, akan melakukan cek poin di exit tol Citeureup, pada Rabu (15/4/2020) pagi jam 09.30 WIB.

“Iya pak Kapolda dan Pak Pangdam akan melakukan cek poin di Citeureup. Semoga penerapan PSBB berjalan lancar,” jelas Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena.

(my/bq/hy)

The post Berlakukan PSBB di Bogor, Kapolda dan Pangdam Periksa Cek Poin Hari ini appeared first on Tribratanews.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel