Polri Ungkap Alasan Pelaku Sebarkan Berita Hoaks Covid-19 di Medsos
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Terkait dengan maraknya informasi hoaks Covid-19 yang disebar ke media sosial, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa alasan pelaku melakukan hal tersebut untuk membuat lelucon atau mengungkapkan ekspresi ketidakpuasan terhadap Pemerintah.
“Modus operandi para pelaku adalah iseng, bercandaan, hingga ketidakpuasan terhadap Pemerintah,” terang Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (28/03/20).
Direktorat Siber Bareskrim Polri terus – menerus melakukan patroli siber. Hingga kini total kasus hoaks yang ditangani mencapai 51 kasus.
Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengimbau kepada masyarakat untuk terlebih dahulu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya kepada orang lain.
“Mohon agar disaring terlebih dahulu sebelum disharing kembali ke media sosial, seperti Facebook, Twitter, Youtube, Instagram, dan WA group sehingga tidak menjadi pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Atas perbuatan para pelaku penyebar berita hoaks di media sosial dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara.
(ym/bq/hy)
The post Polri Ungkap Alasan Pelaku Sebarkan Berita Hoaks Covid-19 di Medsos appeared first on Tribratanews.