Polda Kepri Berhasil Ungkap Gudang Masker Ilegal di Batam
Tribratanews.polri.go.id – Batam. Tim Ditkrimsus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penggerebekan Gudang pembuatan masker dan hand sanitizer tampa izin di lokasi, kompleks Inti Batam Business & Industrial Park Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau.
Dari penggerebekan tersebut Kepolisian berhasil mengamankan 3 orang tersangka ke Polda Kepri. Tiga tersangka tersebut adalah S selaku direktur, DD selaku general manajer, dan H selaku komisaris perusahaan. Dalam penggerebekan, polisi menemukan stok barang berisi masker dan hand sanitizer dari berbagai merek.
Saat dicek dokumen berupa manifes barang-barang tersebut tidak termasuk dalam kelompok surat izin usaha perdagangan yang mempunyai izin penjualan alat kesehatan.
“Ada 3 orang kita amankan ke Mapolda Kepri yang terdiri dari direktur, general manager, dan komisaris perusahaan PT ESM,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol. Hanny Hidayat.
Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa masker Dual Valve sebanyak 57 karton, masker merek Jackson Safety R10, N95, DBS sebanyak lima karton, masker merek 3M sebanyak sembilan karton, masker merek Drager sebanyak 20 karton, masker merek Active Carbon Mask sebanyak 16 karton. Selain itu polisi juga menemukan ada hand sanitizer bermerek sebanyak 60 karton.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 106 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar rupiah.
(fb/bq/hy)
The post Polda Kepri Berhasil Ungkap Gudang Masker Ilegal di Batam appeared first on Tribratanews.